Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, Dr. Jimmy Pieters, S.H., M.H., menegaskan bahwa pembahasan mengenai sejarah lahirnya Kota Ambon harus ditempatkan secara proporsional dan tidak boleh membenturkan eksistensi pemerintahan kota dengan pemerintahan adat
Jimmy Pieters yang dikenal sebagai akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura menekankan, keberadaan masyarakat dan pemerintahan adat merupakan bagian penting dari sejarah Ambon. Namun, perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Ambon memiliki konteks yang berbeda, yakni memperingati perjalanan Kota Ambon sebagai sebuah kota dan entitas pemerintahan. ANTARA juga mencatat Jimmy Pieters sebagai akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura dalam sejumlah kegiatan publik di Ambon.
Menurut Jimmy, masyarakat adat secara historis memang telah memiliki struktur pemerintahan sebelum lahirnya pemerintahan Kota Ambon. Struktur adat seperti negeri, raja dan perangkat adat merupakan bagian dari perjalanan panjang sejarah masyarakat Maluku.
Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta dapat disamakan dengan lahirnya pemerintahan Kota Ambon.
“Adat adalah bagian daripada sejarah. Tetapi yang dirayakan dalam HUT Kota Ambon adalah perjalanan Kota Ambon sebagai sebuah kota dan pemerintahan,” demikian garis pemikiran Jimmy dalam melihat posisi sejarah adat dan pemerintahan kota.
Ia menilai, peristiwa sejarah yang menjadi titik awal perayaan HUT Kota Ambon perlu dilihat berdasarkan konteks terbentuknya aktivitas pemerintahan kota pada masanya, bukan dengan menarik struktur pemerintahan adat sebagai dasar tunggal penentuan HUT Kota Ambon.
Karena itu, menurut Jimmy, perlu ada pembedaan yang jelas antara masyarakat hukum adat dengan pemerintahan daerah.
Keduanya memiliki sejarah dan fungsi masing-masing. Masyarakat hukum adat mempunyai hak-hak tradisional dan tata kehidupan yang tumbuh berdasarkan adat, sementara pemerintah daerah bekerja dalam sistem pemerintahan negara yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kajian mengenai masyarakat hukum adat di Ambon sendiri menunjukkan bahwa struktur adat memiliki akar yang kuat, mulai dari matarumah, soa hingga kesatuan masyarakat yang lebih luas, dengan norma adat yang hidup dalam masyarakat.
Jimmy juga menyoroti pelaksanaan seremoni HUT Kota Ambon yang dalam pelaksanaannya memasukkan unsur budaya dan menghadirkan raja-raja maupun latupati.
Menurut dia, masuknya unsur adat dan budaya dalam sebuah acara pemerintah tidak otomatis mengubah acara tersebut menjadi acara pemerintahan adat.
“Ini bukan acara pemerintahan adat. Ini acara pemerintahan kota yang prosesnya dibaluti dengan aspek budaya,” tegasnya.
Dengan demikian, penghormatan kepada raja-raja dan masyarakat adat tetap harus diberikan. Tetapi ketika kegiatan tersebut merupakan agenda resmi Pemerintah Kota Ambon, maka tata pelaksanaannya tetap mengacu pada mekanisme protokoler pemerintahan.
Jimmy menilai, hal tersebut tidak seharusnya dipahami sebagai bentuk pengabaian terhadap masyarakat adat.
Sebaliknya, kehadiran raja-raja, latupati dan unsur masyarakat adat dalam HUT Kota Ambon justru dapat dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap akar sejarah dan kebudayaan yang membentuk perjalanan Kota Ambon.
Terkait polemik mengenai posisi tempat duduk raja-raja dan latupati dalam acara HUT Kota Ambon, Jimmy berpandangan bahwa persoalan tersebut tidak perlu ditarik menjadi pertentangan antara pemerintahan kota dan pemerintahan adat.
Sebab, dalam sebuah acara resmi pemerintah terdapat mekanisme protokoler yang mengatur tata tempat, susunan acara, urutan penghormatan, serta posisi para tamu undangan.
“Jangan kita mempersoalkan posisi tempat duduk seakan-akan raja dan latupati punya tempat duduk sendiri dalam acara pemerintahan. Karena ini acara protokoler pemerintah,” ujarnya.
Menurut dia, dalam konteks struktur pemerintahan negara, pemerintah kota mempunyai kedudukan sebagai pemerintahan daerah. Sementara pemerintahan negeri berada dalam ruang pemerintahan desa atau negeri sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya.
Karena itu, keberadaan raja sebagai pemimpin pemerintahan negeri tidak perlu diposisikan berhadap-hadapan dengan wali kota.
“Jangan kita mempertentangkan seakan-akan soal hubungan. Tetap sama, tetapi soal protokoler tetap ada mekanisme dan seremoni protokoler yang harus dilakukan oleh bagian protokol Pemerintah Kota Ambon,” jelasnya.
Jimmy menegaskan, pembedaan antara pemerintahan kota dan pemerintahan adat bukan berarti mengurangi kedudukan adat dalam sejarah Ambon.
Justru sebaliknya, keberadaan masyarakat hukum adat merupakan bagian penting yang tidak dapat dilepaskan dari sejarah perkembangan Ambon.
Berbagai penelitian hukum juga menunjukkan bahwa hukum adat masih mempunyai peran dalam kehidupan masyarakat Ambon, termasuk dalam persoalan tanah dati dan pemerintahan negeri. Bahkan, penyelesaian persoalan adat dapat berlangsung melalui mekanisme musyawarah dalam lingkungan adat maupun melalui sistem peradilan negara.
Karena itu, menurut Jimmy, momentum HUT Kota Ambon ke-451 seharusnya menjadi ruang untuk mempertemukan dua kekuatan sejarah tersebut, bukan mempertentangkannya.
Pemerintah Kota Ambon hadir dalam kapasitas sebagai penyelenggara pemerintahan, sedangkan masyarakat adat hadir sebagai bagian dari sejarah, kebudayaan dan identitas Kota Ambon.
“Jadi jangan dibenturkan antara konsep pemerintah daerah dengan konsep masyarakat adat. Keduanya memiliki ruang masing-masing,” tegas Jimmy.
Dengan cara pandang tersebut, perayaan HUT Kota Ambon ke-451 tidak hanya menjadi seremoni pemerintahan, tetapi juga dapat menjadi momentum untuk menegaskan bahwa perjalanan Kota Ambon tidak pernah terlepas dari akar sejarah dan masyarakat adat yang telah hidup jauh sebelum terbentuknya pemerintahan kota.










