PERNYATAAN RESMI KETUA MAJELIS LATUPATI KOTA AMBON

Pernyataan Majelis Latupati Kota Ambon

Menyikapi Polemik Tata Tempat dan Tata Penghormatan pada Peringatan HUT Kota Ambon ke-451

Ambon, Bedahnusantara.com: Menyikapi berbagai pemberitaan dan diskusi publik yang berkembang setelah pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun Kota Ambon ke-451, khususnya mengenai tata tempat dan tata penghormatan terhadap para Raja dan Majelis Latupati Kota Ambon, saya selaku Ketua Majelis Latupati Kota Ambon memandang perlu menyampaikan beberapa hal agar persoalan ini dapat ditempatkan secara jernih, proporsional, dan tetap dalam semangat persaudaraan.

Bacaan Lainnya

Majelis Latupati Kota Ambon menghormati Pemerintah Kota Ambon dan memahami bahwa setiap acara resmi pemerintahan memiliki tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun bagi kami, persoalan yang berkembang sesungguhnya jauh lebih besar daripada sekadar penempatan seseorang dalam sebuah acara yang kemudian dibatasi lewat dalil Protokoler.

Iklan Bedah Nusantara 1
Iklan Bedah Nusantara 2
Iklan Bedah Nusantara 3

advertisement ★

Kota Ambon Ditopang Tiga Batu Tungku:

Kota Ambon sejak dahulu tidak dibangun dan dijaga oleh satu kekuatan saja. Kehidupan masyarakat Kota Ambon bertumpu pada Tiga Batu Tungku: Adat, Agama dan Pemerintah. Ketiganya memiliki ruang, fungsi, dan legitimasi masing-masing, tetapi tidak hadir untuk saling mengalahkan.

Adat menjaga identitas,jati diri, sejarah, pranata sosial, kearifan lokal, serta warisan para leluhur. Sedangkan Agama menjaga nilai, moralitas, kehidupan spiritual, dan kemanusiaan masyarakat. dan yang terakhir adalah Pemerintah yang fungsi dan tugas menjaga tata kelola, pembangunan, hukum, dan pelayanan kepada masyarakat.

Tiga Batu Tungku inilah yang bersama-sama menjaga rumah besar Ambon dan Maluku, sebuah wilayah dengan perjalanan sejarah yang panjang dan kontribusi yang penting bagi Nusantara juga Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Karena itu, ketika kita berbicara mengenai kedudukan Majelis Latupati dan para Raja, sesungguhnya kita tidak sedang membicarakan siapa yang lebih tinggi atau siapa yang lebih rendah.

Kita sedang membicarakan bagaimana salah satu dari Tiga Batu Tungku tersebut, yaitu Adat, mendapatkan ruang dan penghormatan yang selayaknya sebagaimana Pemerintah dan Agama juga kita hormati.

Apabila salah satu batu tungku dilemahkan, keseimbangan rumah bersama ikut terganggu. Sebaliknya, ketika Pemerintah, Adat, dan Agama saling menghormati dan saling menguatkan, Ambon akan berdiri semakin kokoh.

Kami Bukan Memperjuangkan Kursi, tetapi Memperjuangkan Tempat bagi Adat:

Majelis Latupati memahami dan menghormati bahwa penyelenggaraan acara resmi pemerintahan tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, yang mengatur Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu.

Kami menghormati tata protokol negara tersebut, Karena itu kami ingin menegaskan: Persoalan ini bukan persoalan kursi. Bukan persoalan VVIP atau VIP. Bukan pula persoalan apakah Ketua Majelis Latupati harus berada di baris pertama, kedua, atau keempat.

Kami tidak sedang memperjuangkan sebuah kursi. Kami sedang memperjuangkan agar adat yang merupakan salah satu dari tiga batu tungku pembentuk dan penjaga Kota Ambon mendapat tempat yang semestinya.

Perjuangan ini bukan untuk memiliki tempat yang berada di atas Negara, melainkan tempat yang terhormat di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menjadi Ibu bagi lahirnya Nusantara.

Pertanyaan yang lebih mendasar bagi kita adalah: bagaimana Kota Ambon dan Provinsi Maluku, yang dikenal dengan negeri-negeri adat dan Maluku sebagai Negeri Raja-Raja, memberikan penghormatan terhadap kelembagaan adatnya sendiri di tengah sistem pemerintahan modern?

Keteladanan Penghormatan terhadap Kepemimpinan Adat:

Kita mempunyai contoh yang baik tentang bagaimana tata pemerintahan modern dapat berjalan berdampingan dengan penghormatan terhadap kepemimpinan adat.

salah satu contoh nyatanya adalah Dalam agenda peresmian RDMP Balikpapan (Refinery Development Master Plan Balikpapan) yang adalah Proyek Strategis Nasional untuk memodernisasi dan meningkatkan kapasitas kilang minyak milik PT Pertamina (Persero) Unit V di Balikpapan, Kalimantan Timur pada 12 Januari 2026, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, melihat Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura berada di bagian belakang tempat acara.

Presiden Bapak Prabowo Subianto kemudian menyapa Sultan dengan sebutan “Yang Mulia”, dan mempertanyakan mengapa Sultan ditempatkan di belakang, dan memberikan perhatian serta memerintahkan agar beliau (Sultan) memperoleh tempat yang lebih pantas di bagian depan.

Bagi kami, pelajaran dari peristiwa tersebut bukanlah bahwa seorang Sultan atau Raja harus selalu duduk di depan. Akan tetapi pesannya jauh lebih mendasar: yakni seorang Kepala Negara saja mampu menunjukkan kepekaan bahwa di balik seorang pemimpin adat terdapat sejarah, pranata adat, marwah, dan masyarakat yang direpresentasikannya. Dan peran itu telah terbukti dalam melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, lewat perjuangan melawan Penjajah demi menjaga Ibu Pertiwi “Nusantara”.

Karena itu yang menjadi pertanyaan mendasar bagi kita saat ini adalah; Apakah Bapak Presiden Prabowo Subianto perlu membuka kelas kusus dan mengajarkan tentang tata cara menghormati, menghargai dan memberikan tempat yang baik kepada Repsentasi Masyarakat Hukum Adat kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia?

Tentunya hal tersebut tidak perlu dilakukan oleh Bapak Presiden, akan tetapi Semangat dan cara Bapak Presiden memberikan apresiasi, penghormatan dan penghargaan kepada Sultan Kutai Kartanegara inilah yang patut kita contohi dan bangun di Kota Ambon juga Provinsi Maluku.

Hal itu juga bukan dengan maksud untuk menabrak ketentuan keprotokolan Negara, melainkan dengan memperkaya pelaksanaannya melalui penghormatan terhadap Adat, sejarah, budaya, dan karakter (Jati diri) daerah kita sendiri.

Negeri Bukan Sekadar Nomenklatur Administratif:

Cara pendang yang demikian juga mesti di pedomani pula dalam melihat tentang Negeri, sebab Kita harus berhati-hati agar kedudukan Negeri dalam struktur administrasi pemerintahan tidak membuat kita kehilangan pemahaman mengenai ” Hakikat Negeri” sebagai ruang hidup masyarakat hukum adat yang telah ada jauh sebelum Negara, Provinsi dan Kota kita ini lahir.

Sebab kesetaraan tertentu dalam administrasi pemerintahan tidak dengan sendirinya berarti kesamaan historis, genealogis, sosiologis, dan kultural.

Negeri bukan sekadar nama lain dari Desa:

Di dalam Negeri hidup sejarah asal-usul, Raja, Saniri, Soa, mata rumah, petuanan, hukum dan pranata adat, pela-gandong, bahasa tanah, situs-situs adat, serta berbagai warisan leluhur yang diteruskan dari generasi ke generasi.

Majelis Latupati Kota Ambon sendiri merupakan forum kolektif para Raja dari 22 Negeri Adat di Kota Ambon. Karena itu, penghormatan kepada Majelis Latupati bukanlah penghormatan kepada pribadi Ketua ataupun seorang Raja tertentu.

Di belakang seorang Raja terdapat Negeri. Di belakang Majelis Latupati terdapat Negeri-Negeri adat dan Masyarakat Hukum Adat yang direpresentasikannya.

Namun kami juga ingin menegaskan bahwa menghormati Negeri tidak berarti merendahkan Desa; menghormati Raja tidak berarti merendahkan Kepala Desa; dan menghormati Adat tidak berarti mengurangi kewibawaan Pemerintah.

Masing-masing mempunyai kedudukan, fungsi, sejarah, dan tanggung jawabnya. Di sinilah filosofi Tiga Batu Tungku menemukan maknanya: masing-masing berdiri pada tempatnya, tetapi semuanya menopang rumah yang sama.

Dua Legitimasi yang Saling Menguatkan :

Pengukuhan Walikota dan Wakil Walikota Ambon secara adat sebagai Upu Latu dan Upu Pati Kota Ambon hendaknya juga dipahami dalam kerangka tersebut.

Pengukuhan Adat tidak dimaksudkan untuk menempatkan Adat di atas pemerintahan, ataupun pemerintahan di bawah Adat.

Sebaliknya, hal tersebut menjadi simbol bahwa di Kota Ambon, legitimasi pemerintahan Negara dan legitimasi sosial-kultural masyarakat Adat dapat hidup berdampingan dan saling menghormati, menghargai, menguatkan serta berdampingan.

Karena itu prinsip yang kami perjuangkan sederhana:

Negara tidak perlu dikurangi kehormatannya agar Adat dapat dihormati; dan Adat tidak perlu ditempatkan di atas Negara agar martabatnya diakui. namun
Yang dibutuhkan adalah kemampuan kita membangun suatu tata penghormatan yang mempertemukan keduanya.

Empat Langkah ke Depan :

Atas dasar pemikiran tersebut, Majelis Latupati Kota Ambon mengusulkan kepada Pemerintah Kota Ambon agar momentum HUT Kota Ambon ke-451 menjadi awal pembenahan yang konstruktif melalui empat langkah konkret:

Pertama, menyusun Tata Penghormatan Adat dan Keprotokolan Khas Kota Ambon:
Pemerintah Kota bersama Majelis Latupati dapat merumuskan pedoman mengenai tata tempat, tata penghormatan, penggunaan dan penyebutan gelar adat, serta keterlibatan Raja-Raja dan kelembagaan adat dalam acara resmi yang memiliki dimensi sejarah, adat, dan kebudayaan. Pedoman tersebut tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan nasional, tetapi sekaligus memberikan ruang terhadap kekhasan Ambon.

Kedua, membangun Forum Konsultasi Tiga Batu Tungku: Adat, Agama dan Pemerintah.
Forum ini dapat menjadi ruang dialog berkala untuk membicarakan berbagai persoalan strategis Kota Ambon, memperkuat perdamaian dan persaudaraan, serta memastikan bahwa pembangunan kota memperoleh dukungan dari tiga kekuatan sosial utama masyarakat Ambon.

Ketiga, menata secara permanen keterlibatan Majelis Latupati dan 22 Negeri Adat dalam agenda strategis Kota Ambon.
Khususnya pada HUT Kota Ambon dan kegiatan yang memiliki hubungan dengan sejarah, adat, budaya, dan identitas kota, masyarakat hukum adat hendaknya dilibatkan secara bermakna sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, bukan semata-mata sebagai pelengkap seremoni.

Keempat, memperkuat kemitraan Pemerintah Kota–Majelis Latupati–22 Negeri Adat dalam pembangunan.
Adat harus dapat memberikan kontribusi nyata bagi masa depan Kota Ambon melalui penguatan pela-gandong dan perdamaian, pelestarian budaya, perlindungan lingkungan dan petuanan, pembinaan generasi muda, pemberdayaan ekonomi negeri, serta penguatan ketahanan sosial masyarakat.

Ke depan, kami berharap gagasan ini juga dapat menjadi bahan pemikiran bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan seluruh pemangku kepentingan adat untuk membangun tata penghormatan yang mencerminkan kekhasan Maluku, dengan tetap berada sepenuhnya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Majelis Latupati memilih dialog, bukan pertentangan; membangun sistem, bukan mempersoalkan pribadi; serta menjaga marwah Adat tanpa merendahkan siapa pun.

Sebab Ambon adalah rumah kita bersama yang ditopang oleh Tiga Batu Tungku: Adat, Agama dan Pemerintah. Ketiganya harus kuat, ketiganya harus saling menghormati, dan ketiganya harus berjalan bersama.

Karena itu sekali lagi “Kami perlu mempertegas bahwasnnya kami tidak sedang memperjuangkan sebuah kursi. Kami sedang memperjuangkan agar Adat mendapat tempat, namun bukan tempat di atas Negara, tetapi tempat yang terhormat di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Karena Ketika Adat Dijaga, Pemerintahan Dihormati dan Agama Menuntun maka seluruh Persaudaraan menjadi terpelihara.

Salam Katong Samua Basudara. Beta Par Ambon, Ambon Par Samua

Oleh : Reza Valdo Maspaitella Ketua Majelis Latupati Kota Ambon (Raja Negeri Rutong – Lopurisa Uritalai). BN-Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan