Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menegaskan pentingnya keterbukaan data penempatan tenaga pendidik di daerah. Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Eddyson Sarimanela, secara tegas meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku untuk mempublikasikan secara lengkap data penempatan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Permintaan tersebut disampaikan Eddyson kepada wartawan usai menjalankan tugas kedewanan di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Rabu (14/1/2026). Menurutnya, data yang dibutuhkan harus disajikan secara rinci dengan format by name by address, mencakup nama guru hingga lokasi tugas masing-masing.
Ia menilai keterbukaan informasi menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa proses penempatan tenaga pendidik di seluruh wilayah Maluku berjalan secara adil, objektif, dan bebas dari kepentingan tertentu.
“Data ini penting agar kita bisa mengawasi secara langsung. Penempatan guru harus sesuai kebutuhan daerah, bukan berdasarkan kedekatan personal atau pertimbangan non-teknis,” tegas Eddyson.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penempatan tenaga pendidikan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus mengedepankan prinsip keadilan dan profesionalisme.
“Ini bukan soal kepentingan individu. Ini menyangkut masa depan pendidikan Maluku dan hak masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan yang layak,” ujarnya.
Eddyson juga menaruh harapan besar kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku yang baru, agar mampu membawa perubahan signifikan dalam tata kelola pendidikan. Ia mengakui bahwa selama ini sektor pendidikan di Maluku masih menghadapi berbagai persoalan mendasar.
“Kita harus jujur bahwa pendidikan kita belum berkembang seperti yang diharapkan. Momentum pergantian pimpinan ini harus dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan serius,” katanya.
Sebagai lembaga pengawas, Komisi I DPRD Maluku, lanjut Eddyson, akan terus memantau kebijakan penempatan ASN dan PPPK karena berkaitan langsung dengan anggaran daerah serta kebijakan strategis pemerintah provinsi.
Ia mengungkapkan, permintaan data tersebut juga dilatarbelakangi oleh banyaknya pengaduan masyarakat terkait penempatan guru yang dinilai tidak merata dan tidak transparan.
“Keluhan dari masyarakat terus berdatangan. Ini menjadi alarm bagi kami untuk meminta penjelasan yang komprehensif dari pihak terkait,” jelasnya.
Selain itu, Eddyson juga meminta penjelasan menyeluruh terkait mekanisme pengangkatan PPPK di sektor pendidikan, termasuk sistem kontrak kerja dan prosedur perpanjangan kontrak. Ia secara khusus menyoroti nasib tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun namun belum memperoleh kepastian status.
“Mereka yang sudah lama mengabdi tidak boleh diabaikan. Negara harus hadir dan memberikan keadilan. Karena itu, data yang akurat dan terbuka menjadi dasar untuk mengambil kebijakan yang benar,” pungkas Eddyson. (BN Grace)





