Kantor OJK Promal diresmikan Gubmal

gambar%2BOJK

Ambon, Bedah Nusantara.com: Gubernur Maluku Ir. Said Assagaff meresmikan secara langsung, operasional gedung kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Senin (23/3).

Gubernur Maluku dalam sambutannya, mengatakan peresmian operasionalisasi kantot OJK Provinsi Maluku ini, menjadi strating point bagi OJK untuk mewujudkan pengaturan dan pengawasan secara terintegrasi untuk mewujudkan pengaturan dan pengawasan secara terintegrasi, kepada para pelaku jasa industri keuangan, sehingga dapat berkembang dengan stabil dan berkelanjutan, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.

Menurutnya, salah satu tugas OJK, dalam melindungi konsumen dan masyarakat, adalah melakukan Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) jasa keuangan. Edukasi dan perlindungan konsumen perlu dilakukan, agar masyarakat dapat menjangkau dan memahami produk-produk jasa keuangan.

Kurangnya pemahaman terhadap layanan jasa keuanganm menyebabkan tingkat pemanfaatan produk-produk jasa keuangan masih sangat rendah.

Jelas Assagaff, dalam menjalankan perannya, lembaga OJK tidak hanya melakukan pengawasan terhadap pelaku jasa industri keuangan lainnya, termasuk lembaga keuangan non bank, dan pensiun dan lembaga keuangan lainnya.

“Sesuai data pada OJK, saat ini terdapat sekitar 201 jaringan kantor jasa keuangan, baik bank maupun non bank yang tersebar di seluruh Maluku.

Jumlah tersebut realtif rendah, jika dibandingkan dengan cakupan wilayah, jumlah penduduk, serta potensi ekonomi Maluku,” ujarnya.

Mencermati kehadiran OJK Provinsi Maluku, maka orang nomor satu di Maluku itu menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku, apabila terdapat pelaku jasa industri keuangan, yang melakukan tindakan yang merugikan konsumen dan masyarakat, segera melaporkan kepada OJK Provinsi Maluku, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga konsumen dan masyarakat merasa aman ketika memanfaatkan jasa lembaga keuangan.

Sementara itu, Wakil Ketua Deewan Komisaris OJK Dr. Rahmat Walianto, mengatakan UU 21 tahun 2011 tentang OJK telah memberikan mandat yang luas kepada OJK agar kesehatan keuangan selurh lembaga jasa keuangan yang meliputi perbankan, pasar modal, dan IKNB tetap terjaga, sistim keuangan stabil, dan seluruh lapisan massyarakat mendapat akses keuangan untuk kegiatan usahanya.

Provinsi Maluku yang merupakan propiinsi kepulauan dengan potensi industri kemaritiman yang besar memerlukan dukungan sektor jasa keuangan yang kuat, terutaman untuk  pembiayaan kegiatan usaha meengah, kecil, dan mikro.

Dalam hal ini, kebijakan dan prioritas program OJK secara nasional telah diarahkan pada penguatan basis nasabah keuangan domestik termasuk di daerah melalui berbagi uaya untuk meningkatkan pengkayaan instrumen investasi dan pembiayaan ekonomi menengah ke bawah.

Lanjutnya, berbagai upaya telah dilakukan OJK bersama dengan asosiasi indusstri, antara lain, dengan asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA)  dengan program BPD regional chapion yang secara terus menerus dilakukan untuk memperbaiki kualitas produk dan pelayanan bank, pengembangan dan penguatan kelembagaan BPR mengingat peran dan kontribusi BPR the kredit UMKM, pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sesuai pemberdayaan masyarakat dalam berbagai kegiatan ekonomi.

Dan pembangunan infrastruktur maupun suprastuktur perlindungan kepada konsumen keuangan dan masyarakat sehingga konsumen dapat merasa aman dan nyaman bertransaksi dengan lembaga jasa keuangan.

Dengan berbagai inisiatif strategis dan program tersebut.
“Mudahan-mudahan kehadiran OJK dapat menjadi pendorong bagi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas di daerah Maluku.

Selain itu Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Maluku Laksono Dwionggo, meengatakan OJK Provinsi Maluku bertugas untuk melakukan pengawasan secara langsung maupun secara tidak langsung terhadap lembaga jasa keuangan yang berada di wilayah Provinsi Maluku.

Selain itu, OJK Provinsi Maluku juga melakukan edukasi dan perlindungan konsumen serta layanan pengaduan nasabah di wilayah Maluku.

“Kami menyadari bahwa OJK Provinsi Maluku adalah lembaga baru membutuhkan jalinan kerjasaa baik pemerintah, pelaku jasa keuangan dan seluruh lapisan masyarakat.

Terkait dengan kerja sama tersebut dan pemberlakuan UU no. 1 tahun 2013 tentang LKM pada tanggal 1 Januari tahun 2015, OJK akan bekerjsama dengan Pemda tingkat II dalam rangka pembnaa dan pengawasan LKN,”ucapnya. (BN-03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan