Gunakan Tanah Milik Pemkot Ambon,Sebuah Tempat Ibadah Disegel

penyegelan
Ilustrasi Penolakan Penyegelan

Ambon,Bedah Nusantara.com: Merasa tanah milik pemerintah kota disabotase,Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tidak terima dan melakukan tidakan pelarangan adanya aktivitas ibadah di lokasi tanah milik Pemkot di kawasan Air Putri, Kelurahan Kudamati Kota Ambon.

Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya penyegelan sebuah bangunan semi permanen yang berada di lokasi tersebut dengan memasang papan larangan untuk tidak melakukan aktivitas apapun di atas tanah tersebut. Penyegelan oleh Pemkot Ambon tersebut dilakukan sejak dua hari lalu.

Padahal selama ini dilokasi tersebut selalu digunakan sebagai tempat ibadah anak-anak Sekolah Minggu Tunas Pekabaran Injil (SMTPI) Siloam, Jemaat Rehoboth. Selain itu juga sering dipakai untuk jemaat sekitar melakukan ibadah sektor, ibadah unit, ibadah pelayanan pria (Pelpri), ibadah pelayan wanita (Pelwata) dan berbagai pelayanan ibadah lainnya sesuai keyakinan agama Kristen.

Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh media ini, penyegelan dilakukan karena tanah yang digunakan untuk ibadah merupakan tanah milik Pemkot Ambon dimana diatasnya ada bangunan SD Negeri 7 Ambon.

Terhadap tindakan Pemkot Ambon yang menyegel bangunan tersebut, disesali oleh warga sekitar dan meminta agar Walikota Ambon Richard Louhenapessy meninjau kembali penyegelan tersebut dan bisa mengizinkan pelaksanaan ibadah tetap bisa dilaksanakan.

“Kami tidak bisa berbuat apa- apa, karena tanah ini merupakan milik pemkot Ambon, tapi kami minta biarkan kami beserta anak-anak tetap memuji dan memuliakan nama Tuhan,” ucapnya Welem Sitania kepada media ini.

Dirinya juga meminta kepada DPRD Kota Ambon untuk dapat merespons hal ini dan membicarakan dengan pihak Pemkot Ambon agar proses ibadah tetap bisa berjalan sebagaimana biasa.

“Kita minta kepada para wakil rakyat agar rasa simpati dan toleransi karena aktivitas yang dilakukan adalah bentuk ibadah keagamaan, jadi sebagai negara yang menjunjung tinggi kebebasan pelaksanaan ibadah bagi setiap agama dan pemeluknya maka kami harapkan agar DPRD bisa berbicara dengan Pemkot dan meninjau kembali penyegelan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu,” harap Sitania. (BN-08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan