![]() |
| Gubernur Maluku Siap Dilaporkan Tim PANTAS |
Ambon, Bedah Nusantara.com : Gubernur Maluku Ir. Said Assagaff siap dilaporkan oleh Tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, Paulus Kastanya-Muhammad Armyn Syarif “Sam” Latuconsina dengan jargon “PANTAS“, ke Panitia Pengawas Pemilihan terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Anggota Tim Hukum “PANTAS“, Hendrik Samalelewal, SH, di Ambon, Senin (5/12), mengatakan, laporan dugaan keterlibatan Gubernur Said di kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Richard Louhenapessy-Syarif Hadler (PAPARISSA BARU) di kelurahan Waihaong, kecamatan Nusaniwe, Senin (28/11) malam telah dilaporkan ke Panwaslih pada 2 Desember 2016.
“Kami meminta Panwaslih kota Ambon bertindak tegas berdasarkan UU No.10 tahun 2016 pasal 70 dan 71 sebagai rujukan dalam proses penyelenggaraan Pilkada berdasarkan azas demokrasi,” ujarnya.
Pertimbangannya, sebelumnya berbicara Gubernur Said menyatakan bahwa ia belum mendapatkan izin dari Kemendagri untuk berkampanye sehingga kehadirannya di kampanye pasangan “PAPARISSA BARU” dalam kapasitasnya sebagai tokoh masyarakat Waihaong patut dipertanyakan.
“Kami mencermati dari aspek administrasi pemerintahan kehadirannya saat kampanye itu tetap dalam jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara(ASN), pejabat daerah atau Gubernur sebagaimana diatur dalam UU No.10 tahun 2016 pasal 70 dan 71,” kata Hendrik.
Apalagi, kata Hendrik, saat berbicara itu yang bersangkutan diduga melakukan penekanan terhadap ibu Lurah Waihaong yang tidak menghadiri kampanye.
“Berdasarkan analisa kehadiran maupun pernyataan Gubernur, maka itu menguntungkan pasangan calon “PAPARISSA BARU” dan merugikan “PANTAS” sehingga Panwaslih kota Ambon diminta memprosesnya sesuai ketentuan perundang – undangan,” tandas Hendrik.
Sebelumnya, Ketua Panwaslih kota Ambon, Jen Latuconsina, mengakui berdasarkan laporan lisan salah satu Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang menghadiri kampanye PAPARISSA BARU tersebut menyatakan Gubernur saat itu hadir dalam kapasitas sebagai tokoh masyarakat Waihaong.
“Gubernur sebelumnya berbicara telah mengakui belum mendapatkan izin dari Mendagri untuk berkampanye. Saya hadir di sini dalam kapasitas sebagai tokoh masyarakat Waihaong,” kata Jen mengutip laporan lisan PPL.
Karena itu, lanjutnya, bila laporan resmi dari Panwas kecamatan Nusaniwe maupun PPL telah dimasukkan, maka pastinya dikaji kehadiran dan pernyataan Gubernur Said itu berdasarkan PKPU No. 12 tahun 2016 tentang kampanye.
“Kami perlu mengkaji pernyataan Gubernur Said itu mengandung unsur pelanggaran pidana Pemilu ataukah bukan,” ujar Jen.
Dia menjelaskan, unsur pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan PKPU No.12 tahun 2016 itu sekiranya pejabat pemerintah itu mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu.
“Jadi laporan Panwas kecamatan Nusaniwe maupun PPL akan dikaji sesuai ketentuan perundang – undangan sehingga tidak salah dalam menyikapi kehadiran Gubernur Said di kampanye pasangan calon PAPARISSA BARU,” tegas Jen. (BN-08)






