![]() |
| Pasar Tagalaya Kota Ambon |
Ambon,Bedah Nusantara.com: Pekerjaan fisik yang ada di Pasar Tagalaya daerah Batu Gantung Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.disinyalir sarat dengan MarkUp anggaran.
Untuk menindak lanjuti dugaan tindak pidana Markup tersebut, pihak DPRD Kota Ambon dalam hal ini Komisi II melayangkan surat undangan yang berisikan permohonan kehadiran dari pimpinan Proyek dimaksud, akan tetapi sama sekali tidak diindahkan oleh pihak pimpinan proyek tersebt.
Bos CV.Banda Permai yang menangani pekerjaan rehabilitasi pasar Tagalaya di Batu Gantung Kecamatan Nusaniwe tidak mengindahkan panggilan dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon.
Pemanggilan tersebut didasarkan atas persoalan penyelesaian pekerjaan rehab serta rencana permintaan tambahan anggaran untuk pengerjaan plafon pasar tersebut yang nantinya akan diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (RAPB) kota Ambon yang akan dipariprnakan dalam waktu dekat ini.
Terkait hal tersebut Jafry Taihuttu anggota DPRD Kota Ambon kepada wartawan mengatakan, tidak ada alasan yang disampaikan oleh kontraktror pelaksana pekerjaan, padahal kehadiran pemegang proyek sangat diharapkan sehingga persoalan yang ada di pasar tagalaya dapat dicari solusinya.
“Karena pekerjaan yang ada di Pasar Tagalaya kalau dikatakan rampung seratus persen tapi mengapa harus ada permintaan tambahan anggaran walaupun hanya untuk pengerjaan plafon tapi permintaan pun dalam jumlah yang besar dan itu tidak sesuai dengan yang sesungguhnya”,katanya.
Ditambahkannya, apa yang disampaikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon sama sekali berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan, “karena ada ketidak beresan dalam pekerjaan tersebut, mengakibatkan kontraktor dan konsultan pelaksana pekerjaan memilih mangkir dari undangan yang diberikan oleh Komisi, terutama Panitia Khusus (pansus) Pasar Tagalaya yang sudah dibuat oleh disepakati oleh komisi II DPRD Kota Ambon”.ujar Taihttu
“Mangkirnya kontraktor dan konsultan akan kembali menjadi pokok bahasan Pansus untuk harus dilakukan pemanggilan ulang terhadap mereka untuk mendudukan persoalan tersebut karena anggaran untuk rehabilitasi pesara tersebut mendekati Rp 5 miliar”.
“Akan tetapi kemudian ada permintaan kembali untuk tambahan anggaran yang akan diusul dalam RAPBD Perubahan sebesar Rp 500-600 juta, yang dibuat oleh DPRD bukan untuk kepentingan DPRD tapi untuk kepentingan masyarakat, terutama pada pedagang, dimana para pedagang mulai meresakan ketidak nyamankan dalam melakukan aktivitas berdagang di dalam pasar tersebut”, tutupnya.(BN-08)






