![]() |
| Alokasi Dana Desa (ADD) |
Ambon, Bedah Nusantara.com: Akibat kekurangan alokasi dana desa (ADD) yang diberikan Pemerintah Pusat (Pempus), Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon Baguala melakukan penarikan retribusi bagi rumah kos dan Ijin Membangun Bangunan.
Kepala Desa (Kades) Poka M Saherlawan mengaku, penarikan retribusi rumah kos dan IMB sesuai dengan peraturan desa yang ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang desa dan PP nomor 47 tahun 2014 yang merupakan revisi PP nomor 43 tahun 2014, punggutan itu diperbolehkan karena telah diundangkan dalam lembaran desa,”ujarnya.
Menurut dia, semua penarikan retribusi dilakukan desa sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh BPD karena, itu kepala desa hanya melakukan tugas dan tanggung jawab yang diatur oleh BPD.
“Penarikan yang dilakukan desa tidak dapat dikatakan pungutan liar, karena semua aturan yang dibuat dilakukan berdasarkan hasil koordinasi BPD,” paparnya.
Selama ini banyak aturan yang diusulkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk dijadikan sebuah aturan di desa, lucunya sambung dia, semua aturan tersebut tidak mendapat persetujuan dari Pemkot Ambon, sehingga pihak desa menganggap atura-aturan yang diterapkan oleh desa terkait penarikan retribusi dianggap sah.
“Desa memiliki hak otonomisasi makanya, kita masukan aturan ke Pemkot Ambon untuk ditindaklanjuti, namun dalam waktu 7 hari tidak dikembalikan maka, dianggap Pemkot menyetujui peraturan yang dibuat desa, karena Pemkot tidak memahami aturan,” terangnya.
Dia menjelaskan, selama penarikan retribusi tidak ada pemilik kos-kosan yang mengeluh, sehingga pihaknya berhak untuk melakukan parikan retribusi.
“Kita lakukan penarikan untuk setiap tempat kos Rp 5000, sementara kos-kosa yang tidak ada orang tidak dikenakan retribusi,”katanya.
Dia menambahkan, setiap penarikan yang dilakukan oleh desa dijadikan sebagai PAD untuk menutupi kekurangan yang ada di desa, karena, ADD ditetapkan oleh Pemkot, namun ADD yang diterima tidak mencukupi operasional, karena ADD ditetapkan untuk membayar insetif RT.
” ADD yang diterima Rp 300 juta lebih, jelas saja ADD tidak mampu biayai seluruh kebutuhan yang ada di desa,”tandasnya.(BN-02)
