DPRD Maluku Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Dermaga Perikanan, Potensi PAD Disebut Bocor

4341ce8f 11a3 4f63 9d42 421670b99adb

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian, mengungkap dugaan penyalahgunaan fasilitas dermaga perikanan milik pemerintah daerah yang selama ini diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya. Dermaga yang seharusnya difungsikan untuk aktivitas bongkar muat, justru dipakai sebagai lokasi perbaikan kapal selama berbulan-bulan, sehingga dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pernyataan tegas itu disampaikan Ary saat diwawancarai di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin (11/5/2026), usai menindaklanjuti hasil pengawasan lapangan yang dilakukan bersama tim komisi beberapa waktu lalu.

Menurut Ary, dalam kunjungan tersebut pihaknya menemukan sejumlah kapal yang sudah tidak lagi beroperasi, namun tetap bersandar di area dermaga dalam waktu yang cukup lama untuk menjalani proses perbaikan. Bahkan, area dermaga kini dipenuhi berbagai peralatan perbengkelan yang digunakan untuk pekerjaan permesinan dan perbaikan badan kapal.

“Dermaga itu dibangun untuk kepentingan bongkar muat, bukan dijadikan bengkel kapal. Kalau kerusakan kecil mungkin masih bisa ditoleransi dalam waktu singkat, maksimal sekitar 30 hari. Tapi yang kami temukan, ada kapal yang berada di sana sampai tiga, empat, bahkan lima sampai enam bulan,” tegas Ary.

Ia menyebut kondisi tersebut tidak hanya menyalahi fungsi fasilitas daerah, tetapi juga berpotensi menghambat aktivitas operasional kapal lain yang membutuhkan akses sandar. Lebih dari itu, Ary menilai daerah juga dirugikan dari sisi penerimaan karena kapal-kapal tersebut hanya dikenakan retribusi tambat labuh, sementara potensi pendapatan dari jasa dok kapal tidak dimanfaatkan secara maksimal.

“Kalau kapal mengalami kerusakan besar, mestinya diarahkan ke dok. Jangan hanya hitung tambat labuh, sementara nilai jasa dok tidak masuk. Ini jelas membuat daerah kehilangan potensi pemasukan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Ary mengungkapkan sekitar 90 persen kapal yang berada di dermaga tersebut merupakan kapal yang sedang mengalami kerusakan dan menjalani proses perbaikan. Hanya satu atau dua kapal yang disebut sudah selesai diperbaiki dan kembali beroperasi.

Politisi itu juga mempertanyakan pihak yang memberikan izin terhadap penggunaan dermaga dalam jangka waktu panjang, termasuk kemungkinan adanya koordinasi dengan pihak ketiga maupun pejabat teknis di lapangan.

“Saya tidak tahu ini atas koordinasi kepala dinas atau siapa yang bertanggung jawab di lokasi. Tapi yang jelas, ini harus dievaluasi karena bertentangan dengan fungsi utama dermaga,” katanya.

Karena itu, Ary meminta Dinas Perikanan Provinsi Maluku segera mengambil langkah tegas, melakukan penertiban, serta memastikan seluruh kapal yang membutuhkan perbaikan besar diarahkan ke fasilitas dok resmi agar pengelolaan aset daerah berjalan sesuai aturan sekaligus mampu meningkatkan PAD.

“Kami sudah sampaikan rekomendasi. Kapal rusak berat harus masuk dok, bukan berbulan-bulan parkir di dermaga bongkar muat. Kalau ini dibenahi, sektor perikanan dapat pemasukan, perusahaan daerah juga dapat hasil, dan daerah tidak dirugikan,” pungkas Ary. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan