Wattimena: Program Jaga Desa Akan Menjadi Bekal Untuk Semua Dapam Pengolahan Dana Desa Kedepan.

 

 

 

Ambon, Bedahnusantara.com – Pemerintah Kota Ambon Melaunching Program “Jaga Desa” yang di buka secara langsung oleh walikota Ambon Bodewin Wattimena di Ruang Villisingen Kantor Balaikota, Kamis (17/7/2025)

IMG 20250717 WA0017 scaled

Program Jaga Desa adalah inisiatif Kejaksaan Republik Indonesia yang bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT), untuk mengawal pengelolaan dana desa di tingkat desa. Tujuannya adalah untuk memastikan dana desa dikelola secara transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan.

 

Walikota Ambon dalam sambutannya mengatakan Program ini juga dikenal sebagai “Jaksa Garda Desa” dan memiliki beberapa tujuan utama yaitu Peningkatan Kapasitas Hukum Aparatur Desa yang Memberikan edukasi hukum dan pemahaman tentang aturan serta kewajiban terkait pengelolaan dana desa. 

“Yang terpenting dalam program jaga ini adalah Pencegahan Tindak Pidana Korupsi memberikan pembekalan tentang risiko penyalahgunaan wewenang dan konsekuensi hukumnya serta mendorong keterbukaan dalam pengelolaan dana desa dan penguatan sinergi antara desa dan lembaga penegak hukum untuk pengawasan yang lebih baik,” tandasnya.

Lanjutnya, program jaga desa ini juga memberikan Pendampingan dan Pengawalan
serta bimbingan kepada perangkat desa dalam pengelolaan dana desa serta membantu menyelesaikan konflik melalui restorative justice. 

“Melalui program Jaga Desa, Kejaksaan juga berupaya menciptakan penegakan hukum yang humanis dan membangun kepercayaan publik. Salah satu wujud konkret program ini adalah pengembangan aplikasi Jaga Desa, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi di tingkat desa melalui digitalisasi administrasi desa,” imbuhnya

 

Wattimena mengakui, Dengan adanya program Jaga Desa, diharapkan pengelolaan dana desa dapat lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran, sehingga memberikan manfaat yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

 

“Mudah – mudahan dengan kegiatan ini, maka bapak/ibu dapat memahami bagaimana pengelolaan keuangan dengan baik, dengan demkian berdampak berkurangnya penyalagunaan anggaran dan terbangun kesadaran hukum aparat pemerintah desa/negeri,” jelasnya.

 

Di kesempatan yang sama Kajari Ambon, Adhryansah menambahkan, bahwa selama ini koordinasi yang dilakukan dengan kejaksaan terkait Dana Desa dan ADD, sangat terbatas, sehingga terkadang pesan yang disampaikan belum dapat dicerna secara baik oleh pemerintah Desa/Negeri.

 

“Konsep Jaga Desa ini bukan hanya di Kota Ambon, tapi problematika yang sama juga ditemui di daerah lain, dimana masih banyak keluhan kepala desa dalam pengelolaan dana Desa dan ADD karena kemampuan penyerapannya masih sangat rendah. Untuk itu kota Ambon berdasarkan evaluasi kejaksaan bersama Inspektorat masih banyak laporan pengaduan terkait Dana Desa dan ADD, tentunya ini merupakan permasalahan bersama, bukan saja aparat penegak hukum tetapi juga dengan Pemerintah Kota dan DPRD,” tutupnya. ( BN Grace )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan