Adhryansah : Kejaksaan tinggi ke taman memiliki peran penting dalam pembangunan kesadaran hukum masyarakat desa melalui program jaga desa

 

 

Ambon, Bedahnusantara.com – Berdasarkan instruksi kejaksaan Agung RI nomor 5 tahun 2023 tentang optimalisasi peran kejaksaan RI dalam pembangunan kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda desa (Jaga Desa)

IMG 20250717 WA0019 scaled

Kejaksaan tinggi kota Ambon melakukan langkah-langkah sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing guna mendukung dan menyukseskan program pemerintah untuk membangun Indonesia.

 

“Melaksanakan program jaga desa sebagai bentuk peran kejaksaan dalam memberikan pendampingan pengawasan dan memaksimalkan pengolahan keuangan desa serta Meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa dan Mang optimalkan rumah restorative justice Sebagai wadah bagi Jaksa untuk melaksanakan program jaga desa guna meminimalkan potensi lonjakan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum untuk masyarakat,” Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dr. Adhryansah S.H.,M.H, saat di wawancarai usai launching program jaga desa di Kantor Balaikota Ambon, Kamis (17/7/2025)

 

Adhryansah menjelaskan bahwa Jaga Desa lahir dari refleksi terhadap berbagai permasalahan ADD dan DD di seluruh Indonesia, termasuk Kota Ambon, di mana masih ditemukan laporan pengaduan terkait penyimpangan penggunaan dana desa.

 

Kami ingin mengubah pola asistensi, tidak hanya lewat sosialisasi satu arah, tapi dengan pretest dan monitoring berkelanjutan. Kita akan uji sejauh mana pemangku kepentingan memahami aturan, dan dari situ kita beri pendampingan dan pembekalan sesuai kebutuhan,” jelasnya.

 

Lanjutnya, Program Jaga desa dapat meningkatkan sarana kesadaran hukum dan ketaatan hukum untuk perangkat desa khususnya dalam mengelola keuangan desa. Kejaksaan mengoptimalkan pengawas, bimbingan serta penyuluhan hukum dan penerapan hukum pada perangkat desa dan masyarakat desa dalam mengelola keuangan desa guna mau monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program jaga desa secara berkesinambungan.

 

“Program ini mendorong kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk bersama-sama menyukseskan program jaga desa serta memberi sosialisasi terkait pelaksanaan serta keberhasilan program jaga desa melalui media massa dan media sosial di seluruh Indonesia,” imbuhnya.

 

Adhryansah mengakui, Tim Jaga Desa akan melakukan pendekatan dua arah dan membentuk beberapa tim kerja dengan materi pembekalan yang seragam, sehingga seluruh peserta mendapat pemahaman yang tepat.

Tak hanya desa, ia juga mengisyaratkan akan ada pengembangan program serupa ke bidang pendidikan dengan peluncuran Tim Jaga Sekolah, sebagai upaya preventif dari potensi penyimpangan dana BOS di sekolah.

 

“Berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik Indonesia adalah salah satu tugas dan kewenangan kejaksaan RI dalam bidang intelejen penegakan hukum mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan serta melaksanakan pencegahan korupsi kolusi dan nepotisme,” tutupnya. ( BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan