Ambon, Bedahnusantara.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon di berbagai daerah memiliki program santunan kematian untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Santunan ini biasanya diberikan setelah pengurusan akta kematian.
Memberikan bantuan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan akibat kematian anggota keluarga. Umumnya, akta kematian dari Dukcapil menjadi salah satu syarat utama untuk mengajukan santunan. Pengajuan santunan kematian biasanya melalui Dinas Sosial (Dinsos) atau instansi terkait lainnya, setelah dokumen kematian diurus. Besaran santunan bervariasi tergantung kebijakan masing-masing daerah, contohnya Rp 3.000.000.
“Nominal ini cukup besar dan menurut saya santunan ini harusnya di berikan pada keluarga kurang sejahtera mengingat kondisi ekonomi mereka yang sulit,” ungkap Walikota Ambon Bodewin Wattimena saat melakukan Giat WAJAR yang dilakukan setiap Jumat (4/7/2025).
Wattimena mengakui Peraturan Walikota (Perwali) tentang pengaturan santunan kematian di Kota Ambon, khususnya yang terkait dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 50 Tahun 2014, diatur dalam Perwali Kota Ambon Nomor 18 Tahun 2017. Peraturan ini mengatur tentang pedoman pemberian santunan kematian bagi penduduk Kota Ambon.
“Perwali ini mengatur mekanisme pemberian santunan kematian kepada penduduk Kota Ambon yang memenuhi persyaratan. Tujuannya adalah untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaporan kematian. Perwali ini juga mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh ahli waris untuk mendapatkan santunan, seperti kelengkapan dokumen dan bukti-bukti yang sah,” imbuhnya.
Lanjutnya, namun perwali itu harus di lihat atau revisi kembali agar penerima santunan ini memang tepat sasaran.
“Jadi kita harus mengkaji ulang perwali yang sudah ada agar yang menerima santunan kematian ini benar-benar keluarga yang tidak mampu bukan keluarga yang mampu,” tutupnya.






