Ambon, Bedahnusantara.com – Masa seleksi calon kepala sekolah tahap tiga yang dibuka Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Pendidikan Kota Ambon sejak 2 Juni 2025 diperpanjang sampai 4 Juli 2025.
Perpanjangan ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Ambon, setelah sebelumnya tahap pertama dibuka sejak 2–14 Juni dan tahap kedua diperpanjang hingga 21 Juni 2025 maka tahap ketiga di perpanjang sampai tanggal 4 Juli 2025.
Jumlah pendaftar pada tahap pertama dan kedua hanya mencapai 138 orang. Setelah proses verifikasi berkas, hanya 107 yang dinyatakan memenuhi syarat.
“Jumlah pendaftar 138 orang yang lolos berkas mencapai 107 tapi saat saya lakukan pengecekan ulang jumlah sudah bertambah dan yang lakukan penambahan ini akan dilakukan seleksi kembali,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon F. Tasso saat di wawancarai usai Giat WAJAR di Kantor Balaikota Ambon, Jumat (4/7/2025).
Menurut Tasso, pendaftaran Calon Kepala Sekolah dilakukan by sistem kepala sekolah dan pengawas sekolah di mana link pendaftaran akan masuk di akun belajar masing-masing pendaftar.
“Seleksi kepala sekolah memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi guru untuk dapat mendaftar sebagai calon kepala sekolah, di antaranya:
Bagi PNS minimal berpangkat golongan III/C, sedangkan bagi guru P3K minimal memiliki masa kerja 8 tahun, dengan Usia maksimal 55 tahun saat dilantik,” jelasnya.
Lanjutnya, Setiap calon pendaftar harus memiliki sertifikat guru penggerak, Bersedia ditempatkan di mana saja, dibuktikan dengan fakta integritas.
“Adapula syarat lainnya, berkelakuan baik dengan bukti SKCK, Memiliki kinerja baik yang dibuktikan dengan nilai SKP minimal baik.
“Inilah proses seleksi yang dilakukan. Kalau kurang dari syarat, misalnya nilai SKP kurang, maka otomatis tidak bisa,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, proses seleksi akan dilakukan dalam dua tahap, yakni Seleksi Administrasi dan Seleksi Substansi.
“Seleksi substansi akan disusun langsung oleh Kementerian Pendidikan melalui Direktorat KSPS. Peserta yang lolos akan mengikuti Diklat Kepemimpinan Sekolah.
“Setelah mengikuti Diklat, baru diangkat menjadi kepala sekolah,” tutupnya.






