Penegasan ini disampaikan Sekretaris Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, (LP3-NKRI) Provinsi Maluku, D.Kapitan kepada wartawan saat ditemui media ini di Kantor Pemkot Ambon (5/1/2015).
Dijelaskan, berdasarkan laporan masyarakat kepada LP3-NKRI, Provinsi Maluku Camat Siwalalat tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, akan beroperasi dua perusahan kelapa sawit dikecamatan tersebut sehingga dengan tegas masyarakat menolak kedua perusahan tersebut.
Selain itu wilayah hutan tersebut sudah ditanami tanaman umur panjang sebagai peninggalan para leluhur serta datuk-datuk sesuai asal usul dan adat istiadat setempat, sehingga hutan tersebut adalah hutan dati bukan lahan tidur.
Dengan begitu ada dugaan konspirasi terselubung antara Camat Siwalalat dengan Pemda Kabupaten SBT, karena pemerintah Kabupaten SBT tidak transparan melihat hal ini,”tuduh Kapitan.
Agar tidak terjadi sengketa hak-hak wilayah masyarakat, para Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan desa, bertanggung jawab dan harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.(BN-03)