SPBU Nakal Terancam Sanksi, Pertamina Tegaskan Penjualan Pertalite Harus Sesuai Aturan

66e620ae d4ea 40ad 9263 5ec9ae5da55d

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menegaskan tidak akan mentolerir praktik pelayanan yang menyimpang dalam penyaluran Pertalite dan Solar bersubsidi di SPBU. SPBU yang terbukti melanggar aturan, termasuk menghambat pembelian BBM bersubsidi oleh masyarakat yang berhak, terancam dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Pertamina menyusul komitmen perusahaan untuk memastikan distribusi BBM subsidi dan penugasan berjalan tepat sasaran serta memberikan pelayanan yang adil kepada masyarakat.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani, menjelaskan Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Penugasan (JBKP), sedangkan Solar subsidi merupakan Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) yang penyalurannya diatur langsung oleh pemerintah.

“Sebagai Badan Usaha Penugasan, Pertamina wajib menjalankan penyaluran Pertalite dan Solar sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Ispiani dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

Ia menegaskan Pertamina tidak dapat melarang masyarakat yang berhak membeli Pertalite maupun Solar. Karena itu, SPBU juga tidak diperbolehkan mengarahkan konsumen untuk membeli BBM non-subsidi tanpa dasar yang jelas.

Menurutnya, apabila terdapat kondisi operasional tertentu yang menyebabkan pelayanan sementara terganggu, hal tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai kebijakan untuk memaksa masyarakat beralih ke produk BBM non-subsidi.

“Pertamina juga terus memonitor kondisi riil di lapangan dan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan SPBU apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap standar pelayanan maupun aturan penyaluran Pertalite maupun Solar yang berlaku,” ujarnya.

Untuk wilayah Kota Ambon, saat ini terdapat delapan SPBU yang melayani penjualan Pertalite. Namun satu SPBU, yakni SPBU 84.971.06 Kebon Cengkeh, untuk sementara tidak melayani penjualan Pertalite karena sedang menjalani masa pembinaan pada periode 1 hingga 30 Juni 2026.

Sementara itu, tujuh SPBU lainnya tetap beroperasi normal dan melayani kebutuhan masyarakat akan Pertalite.

Pertamina juga memastikan stok Pertalite di Integrated Terminal Wayame dalam kondisi aman. Distribusi BBM ke seluruh SPBU di Ambon terus berjalan guna menjaga ketersediaan pasokan bagi masyarakat.

Sebagai langkah pengawasan, Pertamina akan terus meningkatkan pemantauan terhadap operasional SPBU untuk memastikan seluruh pelayanan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Ispiani mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan indikasi pelayanan yang tidak sesuai di SPBU dengan menyertakan informasi yang lengkap agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami mengimbau masyarakat apabila menemukan indikasi pelayanan yang tidak sesuai agar dapat menyampaikan informasi secara lengkap, termasuk lokasi, waktu kejadian dan identitas SPBU, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait produk dan layanan Pertamina dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135 yang tersedia selama 24 jam. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan