Warga Keramat Jaya “TOLAK” Hasil Pemilihan RT: Desak Bodewin Wattimena Batalkan dan Ulangi Proses yang Dinilai Cacat Hukum

a79dfbb1 9b93 4fa2 91d2 a522b519f61f

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Warga RT.002/RW.008, Keramat Jaya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, melancarkan penolakan keras terhadap hasil pemilihan RT yang digelar 12 April 2026. Dalam surat resmi kepada Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, warga menilai seluruh proses telah tercemar pelanggaran serius, tidak demokratis, dan sarat rekayasa yang mencederai hak-hak masyarakat.

Hasil pemilihan yang menetapkan Simon Terinate alias Mon Terinate sebagai RT terpilih secara tegas ditolak. Warga menegaskan, apa yang terjadi bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan rangkaian tindakan yang diduga sistematis dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Berikut poin-poin keberatan warga yang disampaikan secara tegas:

1. Tidak Demokratis
Proses pemilihan dinilai cacat sejak awal karena banyak warga tidak menerima undangan untuk memilih. Akibatnya, hak pilih masyarakat secara nyata terampas.
2. Panitia Tidak Netral
Panitia pemilihan diduga berasal dari tim sukses kandidat terpilih. Hal ini dianggap melanggar Perda Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 17 ayat (1) huruf (a–e) yang menuntut netralitas penyelenggara.
3. Kepanitiaan Sarat Kepentingan
SK panitia awalnya ditandatangani oleh Simon Terinate sendiri, sebelum akhirnya diubah setelah mendapat protes. Fakta ini memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dalam penyelenggaraan.
4. Tanpa Sosialisasi, Warga Digiring
Tidak ada sosialisasi terbuka terkait calon RT. Warga justru diarahkan memilih kandidat tertentu melalui daftar yang telah disiapkan, menghilangkan prinsip jujur, adil, dan rahasia.
5. Pengumpulan Suara Sebelum Waktu
Panitia diduga telah melakukan pendataan dan pengumpulan suara sebelum proses resmi. Praktik ini dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan menjadikan pemilihan hanya formalitas untuk mengamankan kemenangan kandidat tertentu.
6. Cacat Prosedur dan Cacat Hukum
Seluruh mekanisme pemilihan dinilai bertentangan dengan Pasal 18 dan 19 Perda Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2018.
7. Protes Diabaikan
Keberatan warga telah disampaikan langsung pada hari pemilihan kepada Lurah Benteng, David Fenanlampir. Namun, proses tetap dipaksakan berjalan.
8. Distribusi Surat Suara Diduga Disetting
Warga menyoroti banyaknya masyarakat yang tidak menerima surat suara sehingga tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Penyaluran surat suara diduga telah diatur dan hanya diberikan kepada pihak-pihak tertentu yang sebelumnya telah dikonsolidasikan untuk memilih Simon Terinate alias Mon Terinate.

Dengan seluruh fakta tersebut, warga menilai pemilihan ini kehilangan legitimasi dan tidak layak dijadikan dasar penetapan maupun pelantikan RT.

Adapun tuntutan warga disampaikan secara tegas kepada Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena:

1. Menolak hasil pemilihan RT tanggal 12 April 2026.
2. Mendesak dilakukannya pemilihan ulang yang transparan, jujur, dan sesuai aturan.
3. Meminta agar Simon Terinate alias Mon Terinate dihapus dari daftar bakal calon pada pemilihan ulang.

Surat ini ditandatangani oleh Koordinator Warga, Jhon Nanulaita, sebagai bentuk akumulasi kekecewaan dan perlawanan masyarakat terhadap proses yang dinilai tidak adil.

Warga menegaskan, mereka tidak akan tinggal diam. Harapan kini tertuju pada langkah tegas Wali Kota Ambon untuk memulihkan keadilan, menegakkan aturan, dan memastikan demokrasi tidak mati di tingkat paling bawah. (BN GP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan