![]() |
| Pajak Bumi dan Bangunan |
Ambon, Bedahnusantara.com: Terlambat membayar pajak, wajib pajak akan dikenakan denda 2 persen.
Hal tersebut diakui Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangun (BPATB) Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Ambon J Marasabessy kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (5/12).
Dia mengatakan, wajib pajak yang menunggak pajak akan dikenai sangsi 2 persen.
“Kita berikan waktu hingga 31 Agustus jatuh tempo bayar PBB bagi para wajib pajak yang terlambat akan dikenakan denda 2 persen,” ungkapnya.
Dia mengakui, ada sejumlah perusahaan yang menunggak pajak diantaranya, PT Pertamina Ambon.
“Ada beberapa perusahaan yang menunggak bayar pajak diantaranya, PT Pertamina Ambon dan beberapa perusahaan yang akan dikenakan denda 2 persen,” ujarnya.
Dia mengakui, setiap wajib pajak diberikan waktu hingga 31 Desember 2018 untuk pembayaran PBB, karena itu pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada setiap wajib pajak untuk taat dalam membayar pajak.
“Jika wajib pajak membayar PBB setelah tanggal 31 Desember akan dikenakan sanksi yang lebih berat,” terangnya.
Dia menambahkan, PAD yang ditetapkan Pemkot dalam bidang PBB sebanyak 108 juta, apabila semua wajib pajak membayar PBB maka, target PAD akan tercapai.
“Target PAD akan melampauai 108 juta,” tandasnya.(BN-02)






