Tak Pecat Teslatu Cs, Werinussa dan Maspaitella Diduga Turut Terlibat Dalam Kasus Dugaan Penggelapan 6,8 Milyar KPAT

Ambon, Bedahnusantara.com: Kasus dugaan adanya tindakan penggelapan dan Mark Up, keuangan milik Klasis Pulau Ambon Timur yang menjadi kelembagaan dibawah komando Sinode Greja Protestand Maluku (Sinode GPM). Kini memasuki babak baru, yang semakin mencuatkan sejumlah fakta mengejutkan dan mencengankan.

kasus%2BAmbon%2BTimur%2BOke
Tak Pecat Teslatu Cs, Werinussa dan Maspaitella Diduga Turut Terlibat Dalam Kasus Dugaan Penggelapan 6,8 Milyar KPAT



Kasus yang bertalian dengan persoalan dana wajib dan harus disetorkan oleh Klasis Pulau Ambon Timur sebanyak kurang lebih Rp.6,8 Milyar. (Berdasarkan hasil pemeriksaan dari team verifikasi Sinode GPM ini). Ternyata kini semakin terang benderang dengan memunculkan sejumlah nama baru yang secara penuh bertanggung jawab atas dugaan penggelapan dana Tanggungan Pelayanan (TAPEL) tersebut.


Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh team Media Bedahnusantara.com, diketahui bahwa kasus dugaan penggelapan dan Mark Up keuangan Klasis Pulau Ambon timur ini mulai terkuak atau terendus pada Januari 2019 yang lalu. Yang mana pihak Sinode GPM melalui bagian perbendaharaan, mempertanyakan terkait dana setoran wajib klasis ke sinode GPM yang belum juga dibayarkan, oleh Klasis Pulau Ambon Timur.


Padahal tunggakan ini sendiri terindikasi telah berlangsung sejak tahun 2016 yang lampau hingga saat ini, bahkan kasus ini masih belum mengalami kejelasan dikalangan Gereja dan Jemaat. Namun telah memakan korban yakni Ketua dan Sekretaris Klasis Pulau Ambon Timur yang mengalami proses pemutasian jabatan tanpa dilandasi mekanisme sesuai prosedur yang berlaku.


Menelusuri kasus dugaan penggelapan dan Mark Up keuangan Klasis Pulau Ambon Timur ini, team Media Bedahnusantara.com kemudian mulai melakukan investigasi yang kemudian menemukan salah seorang narasumber terpercaya yang tidak ingin namanya disebutkan akan tetapi bersedia untuk diwawancarai dan memberikan keterangan serta informasi perihal kasus tersebut.

kasus%2BAmbon%2Btimur%2Boke%2B2
Tak Pecat Teslatu Cs, Werinussa dan Maspaitella Diduga Turut Terlibat Dalam Kasus Dugaan Penggelapan 6,8 Milyar KPAT



Dan kini berdasarkan hasil Investigasi secara mendalam dan akurat bersama narasumber tepercaya, didapati fakta bahwa adanya dugaan keterlibatan Ketua Sinode GPM, Pdt. Drs. A.J.S. Werinussa, M.Si. dan juga Sekretaris Umum (Sekum) GPM, Pdt.E.T.Maspaitella,.M.Si. Selaku pimpinan tertinggi pada tubuh Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) dalam kasus dugaan Penggelapan dana Tapel Klasis Pulau Ambon Timur (KPAT) sejak Tahun 2016-2020, yang merugikan Gereja Protestan Maluku (GPM) dan juga Umat sebesar Rp. 6.848.492.540,-


Hal ini terungkap berdasarkan bukti hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan Keuangan Gereja Protestan Maluku Pada Klasis GPM Pulau Ambon Timur Tahun Anggaran 2018 s.d. 2020, dan juga Laporan Khusus Atas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Klasis Pulau Ambon Timur Dalam Rangka Serah Terima Jabatan Pimpinan Klasis Pulau Ambon Timur Periode 2018-2020. 


Yang mana dalam hasil Audit oleh team Verifikasi terungkap sejumlah fakta yang secara jelas dan pasti bahwa telah terjadi tindak kejahatan penggelapan Dana TAPEL Klasis Pulau Ambon Timur sebesar Rp. 6.848.492.540,- dan melibatkan sejumlah pelaku (terduga pelaku) yakni; Pdt. I. C. Teslatu, M.Th, yang tidak lain dan tidak bukan adalah Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sinode GPM, Sdr. W.J. Roos (Bendahara Klasis Pulau Ambon Timur), Sdr.J. Ferdinandus (Pembantu Bendahara Klasis Pulau Ambon Timur). Akan tetapi hingga kini ketiganya tidak mendapat sanksi apapun dari kedua Pemimpin Sinode GPM yang merupakan Otorisator tertinggi pada Kelembagaan Sinode GPM.

kasus%2BAmbon%2Btimur%2Boke%2B3
Surat Pernyataan Dari Bendahara Pembantu Klasis Pulau Ambon Timur Sdr. J. Ferdinandus


Ketika dimintai tanggapannya terhadap pembuktian yang ada, narasumber mengungkapkan; dengan fakta yang ada, sudah semestinya selaku pemimpin yang baik maka Ketua Sinode GPM, Pdt. Drs. A.J.S. Werinussa, M.Si. dan juga Sekretaris Umum (Sekum) GPM, Pdt.E.T.Maspaitella,.M.Si. Selaku pimpinan tertinggi pada tubuh Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM). Mestinya memberikan sanksi tegas kepada ketiganya (para pelaku) yakni; Pdt. I. C. Teslatu, M.Th, yang tidak lain dan tidak bukan adalah Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sinode GPM, Sdr. W.J. Roos (Bendahara Klasis Pulau Ambon Timur), Sdr.J. Ferdinandus (Pembantu Bendahara Klasis Pulau Ambon Timur). Yang telah secara SAH dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dan atau kejahatan berupa penggelapan keuangan Gereja Protestan Maluku (GPM) dan Umat, sebesar Rp. 6.848.492.540,-.


” Ketua Sinode GPM, Pdt. Drs. A.J.S. Werinussa, M.Si. dan juga Sekretaris Umum (Sekum) GPM, Pdt.E.T.Maspaitella,.M.Si. Selaku pimpinan tertinggi pada tubuh Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM), semestinya mengambil langkah tegas lewat sanksi terhadap ketiga pelaku, sebab perbuatan mereka telah terbukti, lewat hasil auidit oleh Team Verifikasi Sinode GPM. Bahkan mereka (Pdt. Drs. A.J.S. Werinussa, M.Si. dan Pdt.E.T.Maspaitella,.M.Si.) juga harus bertanggung jawab atas semua hasil laproran dan audit dari team Verifikasi Sinode GPM, sebab mereka berdua (Ketua dan Sekum GPM) yang memberikan surat tugas dan surat perintah untuk menginfestigasi kasus dugaan penggelapan dana TAPEL Klasis Pulau Ambon Timur ini, dan itu buktinya berupa surat Kuasa Bernomor 265/SDN/D.5/7/2020, tertanggal 07 Juli 2020. Dan surat Kuasa tersebut ditanda tangani secara pasti dan jelas oleh keduanya (Pdt. Drs. A.J.S. Werinussa, M.Si. dan Pdt.E.T.Maspaitella,.M.Si.),” Ungkap Sumber.

kasus%2BAmbon%2Btimur%2Boke%2B4
Surat Pernyataan Dari Bendahara Utama Klasis Pulau Ambon Timur. Sdr. W.J. Roos


Lebih jauh dikatakan Sumber, Dugaan keterlibatan keduanya (Pdt. Drs. A.J.S. Werinussa, M.Si. dan Pdt.E.T.Maspaitella,.M.Si.) Selaku Ketua dan Sekum Sinode GPM dalam kasus dugaan penggelapan dana Tapel Klasis Pulau Ambon Timur semakin jelas, dikala keduanya yang merupakan Otorisator tertinggi di Sinode Greja Protestan Maluku (GPM) tidak menindaklanjuti semua rekomendasi yang dikeluarkan oleh team Verifikasi Sinode GPM bertalian dengan perbuatan dan keterlibatan ketiga pelaku Pdt. I. C. Teslatu, M.Th, yang tidak lain dan tidak bukan adalah Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sinode GPM, Sdr. W.J. Roos (Bendahara Klasis Pulau Ambon Timur), Sdr.J. Ferdinandus (Pembantu Bendahara Klasis Pulau Ambon Timur). Yang telah secara SAH dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dan atau kejahatan berupa penggelapan keuangan Gereja Protestan Maluku (GPM) dan Umat, sebesar Rp. 6.848.492.540,-.


Tidak hanya itu tambah sumber, dalam hasil wawancara team Verivikasi juga telah termuat secara jelas, lewat pengakuan baik oleh pelaku Pdt. I. C. Teslatu, M.Th, yang tidak lain dan tidak bukan adalah Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sinode GPM, dan juga Sdr.J. Ferdinandus (Pembantu Bendahara Klasis Pulau Ambon Timur). Bahwa jika keduanya (Teslatu dan Ferdinandus) bersepakat untuk mendiamkan atau mencoba menghilangkan kebenaran dari kasus ini (penggelapan Dana Tapel), maka Pimpinan di Sinode (MPH) akan melindungi keduanya. Akan tetapi hal itu tidak mau dilakukan oleh salah satu pelaku yakni Sdr.J. Ferdinandus (Pembantu Bendahara Klasis Pulau Ambon Timur). dan kemudian dengan berani menyampaikan niat itu (Niat dari Pdt. I. C. Teslatu, M.Th) kepada team Verifikasi Sinode GPM, dan hal inilah yang semakin menguatkan bukti bahwa memang benar Pdt. I. C. Teslatu, M.Th selaku Kepala Bagian Keuangan Sinode GPM terlibat dalam kasus ini.


” Ketika Ketua Sinode GPM dan Sekretaris Sinode GPM (Pdt. Drs. A.J.S. Werinussa, M.Si. dan Pdt.E.T.Maspaitella,.M.Si.), tidak menindak lanjuti hasil pemeriksaan dari Team Verifikasi Sinode GPM, baik berupa hasil temuan maupun rekomendasi pemecatan (membebas tugaskan) ketiga pelaku Pdt. I. C. Teslatu, M.Th, yang tidak lain dan tidak bukan adalah Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sinode GPM, Sdr. W.J. Roos (Bendahara Klasis Pulau Ambon Timur), Sdr.J. Ferdinandus (Pembantu Bendahara Klasis Pulau Ambon Timur) dan memproses secara hukum kasus ini, sesuai dengan rekomendasi team Verifikasi Sinode GPM. Maka hal ini dapat disimpulkan bahwasannya keduanya (Pdt. Drs. A.J.S. Werinussa, M.Si. dan Pdt.E.T.Maspaitella,.M.Si.) diduga dan juga dapat dikatakan turut terlibat dalam kasus dugaan penggelapan dana TAPEL Klasis Pulau Ambon Timur yang merugikan Gereja Protestan Maluku (GPM) dan Umat sebesar Rp. 6.848.492.540,-.,” Tegas Sumber.

kasus%2BAmbon%2Btimur%2Boke%2B5
Bukti Hasil Wawancara Team Verifikasi Sinode GPM dengan para Tersangka Pdt. I. C. Teslatu, M.Th, Sdr. W.J. Roos dan Sdr. J. Ferdinandus


Bahkan kata Sumber, hal yang paling mencengangkan dan tidak masuk akal adalah bahwa pelaku yakni Pdt. I. C. Teslatu, M.Th, yang tidak lain dan tidak bukan adalah Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sinode GPM, masih tetap menerima gaji secara full walaupun sudah pensiun sejak tiga tahun lalu, dan juga masih dipercayakan pada jabatan yang sama hingga hari ini, serta Sdr. W.J. Roos (Bendahara Klasis Pulau Ambon Timur), Sdr.J. Ferdinandus (Pembantu Bendahara Klasis Pulau Ambon Timur) masih juga bekerja dan dipercayakan pada posisinya hingga saat ini walaupun keduanya juga telah terbukti dengan SAH dan meyakinkan melakukan tindakan kejahatan.


Oleh sebab itu selaku bagian dari Gereja Protestan Maluku, dan juga selaku Umat, saya ingin menyatakan bahwa, alangkah memalukannya jika kemudian para pemimpin seperti ini, dipercayakan maju dan kembali memimpin Lembaga, Gereja dan Umat kepunyaan Tuhan ini.


” Sebab mereka, (Pdt. Drs. A.J.S. Werinussa, M.Si. dan Pdt.E.T.Maspaitella,.M.Si.) telah terbukti gagal memimpin dan menyatakan karakter Kristus dihadapan Tuhan dan manusia, sehingga alangkah memalukannya jika kita kemudian kembali mempercayakan segala yang menjadi milik Tuhan ini kepada pemimpin atau orang-orang yang seperti demikian ini, bahkan kalau perlu Panitia juga mesti melakukan Investigasi jika kedapatan ada hubungan antara para Calon ketua dan Sekum Sinode kedepan dengan kelompok mereka ini maka, lebih baik mereka jangan dipilih dan dipercayakan memimpin lembaga dan umat Tuhan ini. Sebab hal itu akan semakin mempermalukan Tuhan Yesus Kristus,” Tegas Sumber (BN-08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan