Editor: Redaksi
Ambon: Bedahnusantara.com: DPRD Kota Ambon menegaskan bahwa penertiban kendaraan yang parkir sembarangan melalui tindakan penggembokan ban telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan menyusul munculnya keluhan dan protes masyarakat yang menilai adanya tebang pilih dalam penegakan aturan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, mengatakan bahwa sebelum penindakan dilakukan, pemerintah kota melalui Dinas Perhubungan telah lebih dulu melakukan tahapan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut dilakukan dengan memberikan peringatan langsung kepada pemilik kendaraan yang kerap memarkir mobilnya di ruas jalan utama.
“Kami melihat penindakan ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Dinas Perhubungan sebelumnya sudah memberikan pemberitahuan berupa selebaran kepada kendaraan yang parkir menginap, sebagai peringatan agar tidak lagi memarkir kendaraan di badan jalan,” kata Harry Putra Far Far saat diwawancarai via WhatsApp, Sabtu (31/1/2026).
Terkait tudingan adanya tebang pilih, politisi Partai Perindo itu menegaskan bahwa penertiban dilakukan tanpa membedakan siapa pemilik kendaraan. Menurutnya, peraturan daerah secara jelas memberikan kewenangan kepada aparat pemerintah daerah untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan parkir.
Ia menilai langkah penertiban tersebut penting sebagai bagian dari upaya pemerintah kota dalam menata lalu lintas dan mengurangi kemacetan, khususnya di sejumlah kawasan padat aktivitas di Kota Ambon.
“Banyak titik kemacetan di Ambon disebabkan kendaraan yang parkir di badan jalan. Penertiban ini justru menjadi solusi agar arus lalu lintas lebih tertib, terutama pada jam-jam sibuk di pagi hari,” jelasnya.
Harry juga mengajak seluruh masyarakat Kota Ambon untuk mendukung kebijakan penataan kota tersebut, demi terciptanya lalu lintas yang lebih tertib dan kenyamanan bersama. (BN Grace)





