Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk membenahi database rumah tidak layak huni agar penyaluran bantuan perumahan tepat sasaran dan terukur.
Kepala Dinas Perkim Kota Ambon, Ivonny A. W. Lattuputty, ST, menjelaskan bahwa selama ini salah satu persoalan utama adalah data lama yang tidak terbarui, sehingga menimbulkan kesan penerima bantuan yang berulang dan menghambat pengukuran kinerja pemerintah daerah.
“Data rumah tidak layak huni itu sudah ada sejak 2018, jumlahnya sekitar 6.000. Tapi ketika kami lakukan verifikasi ulang, yang benar-benar valid hanya sekitar 2.000,” ungkap Ivonny saat diwawancarai, Senin (2/2/2026).
Ia mengungkapkan, banyak data lama yang ternyata sudah tidak relevan, karena rumah telah diperbaiki secara mandiri, berpindah kepemilikan, ditinggalkan pemiliknya, bahkan ada penerima yang sudah meninggal dunia atau pindah ke luar daerah.
“Masih tercatat sebagai rumah tidak layak huni, padahal orangnya sudah pindah ke Manado, rumahnya sudah dijual atau sudah jadi rumah permanen. Kalau data seperti ini tidak dibersihkan, bagaimana kita bisa bicara progres?” tegasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Perkim kini mengandalkan aplikasi pendataan berbasis digital yang terintegrasi dengan pusat. Melalui aplikasi ini, seluruh nama penerima bantuan dapat dilacak lengkap dengan titik koordinat lokasi rumah serta riwayat bantuan yang pernah diterima.
“Kalau sudah masuk aplikasi, tinggal ketik nama, semua data keluar. Bahkan sudah tercatat kapan dia pernah dibantu. Jadi tidak mungkin dapat bantuan dua kali dalam waktu dekat. Kalau sudah tertangani, dia baru bisa dibantu lagi setelah 10 tahun,” jelas Ivonny.
Menurutnya, sebelum penetapan penerima bantuan, tim dari kementerian melalui Balai Perumahan (BP3KP) tetap melakukan verifikasi lapangan. Namun, keberadaan aplikasi sangat membantu karena mempercepat proses seleksi dan memudahkan petugas dalam melakukan survei, terutama jika bantuan tersebar di lima kecamatan.
Perkim juga membuka ruang bagi usulan dari desa, kelurahan, dan kepala pemerintahan negeri, dengan mekanisme pengajuan resmi disertai KTP dan dokumentasi kondisi rumah. Jika nama belum terdaftar dalam aplikasi, tim akan turun melakukan survei dan memasukkan data hasil verifikasi.
Ivonny menekankan bahwa pembenahan database menjadi fondasi penting dalam mendukung 17 program prioritas Wali Kota Ambon, khususnya di sektor perumahan.
“Kalau data tidak valid, tiap tahun kita bilang bangun 200 rumah, tapi 200 dari berapa? Dari 6.000 atau dari 2.000? Itu beda jauh. Kalau datanya bersih, capaian kita bisa terukur dan masyarakat juga bisa menilai secara objektif,” ujarnya.
Dengan database yang telah diverifikasi ulang, Perkim menargetkan penanganan rumah tidak layak huni dapat dilakukan secara bertahap, baik melalui bantuan pusat maupun dukungan APBD.
“Kalaupun APBD hanya mampu 20 sampai 25 rumah per tahun, itu tetap progres. Yang penting datanya jelas, sasarannya tepat, dan hasilnya bisa diukur,” tutupnya. (BN Grace)





