SK Cacat Hukum Ratusan PNS Siap Gugat Tagop

sk%2Bcacat
Ratusan PNS Siap Gugat Tagop

Ambon, Bedah Nusantara.com : Adanya indikasi penyalah gunaan kekuasaan dan kewenangan serta terindikasi cacat hukum dan cacat prosedural,pada lahirnya Ratusan Surat Keputusan (SK) Mutasi kepada ratusan pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Kabupaten Buru Selatan (Bursel), membuat ratusan PNS berencana melaporkan dan menggugat Bupati Bursel Tagop Sudarsono.

Ratusan Pegawai Negeri Sipil yang merasa dirinya menjadi korban kesewang-wenangan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono, akan menggugat Surat keputusan mutasi yang diterbitkan Tagop Sudarsono dalam masa pemilu kemarin.

“SK Mutasi ratusan pegawai ini akan digugat karena status Tagop Sudarsono pada waktu itu, telah cuti dari jabatannya selaku Bupati Buru Selatan,”kata Made Rahman Marasabessy, kuasa hukum Agus Rahalus salah satu Pegawai Negeri Sipil golongan IV B yang dimutasikan secara tidak sah oleh Tagop Sudarsono, pada Rabu (28/1) via telephone.

Menurut Marasabessy, surat Keputusan mutasi yang dilakukan Tagop Sudarsono selaku Bupati Buru Selatan dinilai cacat hukum dan cacat prosedur.

“Apa yang dilakukan Tagop Sudarsono Solisa sama sekali cacat hukum lantaran bertentangan dengan surat keputusan Menteri dalam negeri nomor 25 tahun 2015 yang dengan tegas menyatakan, dalam jangka waktu tiga bulan sebelum dilakukan pemilihan kepala daerah, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat, “ ungkapnya.

Selain itu, apa yang dilakukan Tagop Sudarsono ini tidak sesuai dengan surat edaran Gubernur Maluku nomor 273 tanggal 25 Juni 2015 yang isinya sama dengan keputusan menteri dalam negeri. Namun anehnya Tagop Sudarsono malah mengabaikan surat keputusan Menteri Dalam negeri dan juga surat edaran Gubernur Maluku.

“Oleh karena itu kami telah mendaftarkan gugatan terhadap surat Keputusan Tagup Sudarsono tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor gugatan 04 tanggal 26 Januari 2016, “ bebernya.

Selain Rahalus, tambahnya, ratusan Pegawai Negeri Sipil yang dirugikan dengan surat keputusan Tagop Sudarsono tersebut telah menyiapkan gugatan dan dalam waktu dekat akan didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Maluku.

“Ratusan pegawai negeri sipil dilingkup Kabupaten Buru Selatan tersebut merupakan orang-orang yang dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Buru Selatan kemarin tidak memilih Tagop Sudarsono dan pasangannya. Jadi surat keputusan yang dikeluarkan Tagop Sudarsono lantaran adanya dendam politik pribadi Tagop Sudarsono, “ tegas Marasabessy.(BN-08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan