Pemprov Maluku Kembali Raih Opini WTP, BPK Minta Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi

IMG 1822
Screenshot

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Provinsi Maluku kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Opini tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Ambon, Senin (8/6/2026).

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Hari Haryanto, S.E., M.Ak., Ak., CA., CSFA kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun, S.E., serta Pemerintah Provinsi Maluku yang diwakili Sekretaris Daerah Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si., Ph.D.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Dr. Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, S.E., M.Sc., ERMCP, CSFA, CPA, Ak., CFrA, ASEAN CPA.

Saat membacakan sambutan Anggota VI BPK RI dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Dr. Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak menjelaskan bahwa pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2025 dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.

Menurutnya, pemeriksaan bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2025, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, permasalahan tersebut tidak berpengaruh material dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan,” kata Edward.

Atas dasar tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Maluku atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

Edward menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku yang berhasil mempertahankan opini WTP secara konsisten sejak tahun 2015. Meski demikian, ia mengingatkan agar seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK hingga Semester II Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Maluku telah menindaklanjuti 1.432 rekomendasi dari total 1.922 rekomendasi atau sebesar 74,51 persen.

Sementara itu, masih terdapat 325 rekomendasi atau 16,91 persen yang tindak lanjutnya belum sesuai dengan rekomendasi BPK, serta 165 rekomendasi atau 8,58 persen yang belum ditindaklanjuti.

“Persentase penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi tersebut masih perlu ditingkatkan agar tata kelola keuangan daerah menjadi semakin baik, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, BPK juga mengungkap sejumlah catatan penting, antara lain terkait perencanaan keuangan daerah yang belum memadai, pengelolaan pajak daerah yang masih perlu diperkuat, serta pengelolaan dan penatausahaan aset tetap yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Selain menyerahkan LHP atas LKPD, BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan kinerja terkait strategi dan kebijakan daerah dalam mewujudkan ketahanan pangan serta hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu mengenai kepatuhan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan.

BPK berharap seluruh hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD dalam memperkuat fungsi pengawasan, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (BN Grace)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan