![]() |
| Simanjuntak: Tanda Trimakasih Itu Bukan Pungli |
Ambon, Bedahnusantara.com: Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2015 tentang retribusi pelayanan dan pengabuan mayat yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang ditangani langsung oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Ambon mengatur dengan jelas biaya pelayanan penguburan menepis bahawa adanya pungutan yang dianggap sebagai pungutan liar (pungli).
“Jadi kalau misalnya yang orang yang menggali kubur lalu dikasih uang rokok atau apakan itu opinied orang pasti beranggapan itu dong minta, padahal itu kerelaan dari keluarga karena memangkan sudah dibayar oleh keluarga,”kata Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPRKP, Rustam Simanjuntak, kepada wartawan di ruangan kerjanya, Rabu (10/1).
Lanjut dia, perda sudah jelas otomatis pembayaran sesuai dengan biaya pelayanan penguburan yang tekah terdaftar pada perda tersebut bukannya diluar biaya yang berada perda tersebut.
“Di perda sudah dijelaskan biayanya jadi tidak boleh lari dari sini perda ini,”ujar dia.
Dengan perda dan biayanya harus disesuaikan dengan perda ini bukan pungli, karena sudah ada perda tapi jika ada pihak keluarga yang dengan sukarela memberikan kepada orang yang telah menggali kuburan mungkin uang rokok dan sebagainya, kita tidak bisa melarang hal itu dan itu secra spontan bukan dipaksakan,”tambah dia.
Dia menjelaskan, untuk sementara menyiapkan lokasi pemakaman yang layak bagi masyarakat untuk mengkebumikan masyarakat yang telah meninggal dunia yakni TPU yang berada di kawasan Benteng, Kecamatan Nusaniwe kondisinya tidak memungkin masyarakat untuk melakukan pemakaman pada tempat tersebut.
“TPU di Benteng su seng bisa lai untuk pemakaman, tapi katong sementara menjajaki lahan untuk pemakaman baik di Air Besar Kecamatan Teluk Ambon Baguala bagi masyarakat Kristiani dan untuk masyrakat Islam di Nania, Kecamatan Teluk Ambon Baguala,”ujar dia. (BN-02)






