Silaturahmi Bersama Para Raja Se Pulau Ambon, Cagub – Cawagub LAWAMENA Jabarkan Visi -Misi Terkait Desa dan Negeri Adat

Hitam dan Kuning Kampanye Politik Pilkada Instagram Postingan 2

Editor: Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com : Usai Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Maluku 27 November 2024 lewat proses Pencoblosan, dan Pasca di tetapkan sebagai Pemenang lewat perhitungan cepat atau Quick Count, pasangan Calon Gubernu dan Wakil Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath (LAWAMENA), kemudian melakukan acara Silaturahmi Bersama seluruh Raja-Raja se Pulau Ambon, pada Hari Sabtu (30/11/2024) di Hotel Swissbell Ambon.

Bacaan Lainnya

Acara Silaturahmi Bersama para Raja-Raja tersebut di hadiri langsung Oleh Calon Gubernur Terpilih Hendrik Lewerissa di dampingi Oleh Ketua DPW Gelora Maluku Thalib Soumena dan Anggota DPRD Provinsi Maluku, dari Fraksi PPP, Rovik  Akbar Afifudin, SE. yang juga Sekretaris DPW PPP Maluku.

Dalam silaturahmi tersebut, Calon Gubernur Terpilih Hendrik Lewerissa kemudian menjelaskan bahwa; Adapun tujuan dari acara Silaturahmi ini, yakni untuk kita mencairkan kekakuan yang terjadi pasca pemilu Kemarin, dan sekaligus kita melakukan Rekonsiliasi Bersama guna melihat apa yang kemudian dapat di perjuangkan bagi Kepentingan Masyarakat Maluku, terkhususnya yang ada di Desa dan Negeri Adat.

” Pertemuan silaturahmi ini, guna mencairkan kekakuan (kebekuan ) yang tercipta  pasca Pemilu kemarin, serta juga menjadi sarana Rekonsiliasi dan Langkah awal untuk mengkonsolidasikan segala sesuatu yang baik bagi kepentingan Maluku ke depannya,” Ungkap Gubernur Terpilih Hendrik Lewerissa.

Selanjutnya dalam pemaparannya, Calon Gubernur terpilih Hendrik Lewerissa menjelaskan sebanyak kurang lebih lima Program bagi Desa dan Negeri Adat yang sejak semula telah menjadi program Prioritas dalam Visi-Misi yang di usung oleh Pasangan LAWAMENA.

” jadi untuk ketahuan Bapa Ibu Raja-raja sepulau Ambon, kami Pasangan LAWAMENA telah memiliki sebanyak kurang lebih lima Program prioritas dalam visi-misi kami yang berkaitan dengan Desa dan Negeri Adat yang ada di Maluku, dan program-proram tersebut diantaranya; pertama Menyesuaikan semua bentuk Regulasi yang ada di Desa dan Negeri Adat, untuk dapat seragam dan ber-sinergi di Bawah payung hukum UU No 06 Tahun 2014 ” Tentang Desa”,.

Hal ini menjadi penting lanjutnya, “Sebab semestinya semua Program dan kebijakan yang di lahirkan lewat Peraturan daerah, baik itu Perda dan Peraturan Gubernur, Bupati bahkan Walikota mestinya Proses Lahirnya Kebijakan, dan peraturan-peraturan tersebut harus seragam dan mengacu pada UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa,” Jelas Hendrik Lewerissa.

Selain itu, Pasangan LAWAMENA juga memiliki Program Prioritas kedua bagi Desa dan Negeri Adat yakni; Mengembalikan Marwah Desa Adat, sesuai Nafas kearifan local dan kultur aslinya yang juga di sesuaikan dengan aturan dalam UU No.06 Tahun 2014 Tentang Desa, lewat Program Konkrit berupa Pengusulan Ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk kita bisa mendapatkan Nomor kode Desa Adat atau Negeri Adat sehingga nantinya ada pengakuan secara resmi oleh Negara, terhadap negeri-negeri atau Desa Adat yang ada di Maluku.

Tidak sampai di situ saja, Kami Pasangan LAWAMENA juga akan menghidupkan Kembali program dan aturan terkait Bantuan Keuangan bagi 1200 Desa dan Desa Adat yang di Maluku.

” Hal ini menjadi penting karena selain mendampingi secara teknis, Pemerintah Provinsi Maluku juga memiliki tanggung jawab secara Moril dan aturan untuk mendukung dan menopang Desa dan Desa Adat (Negeri Adat) yang ada di Maluku lewat bantuan keuangan. Mengapa demikian, sebab Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi adalah perintah Undang-Undang dan bukan karangan Pasangan LAWAMENA, sehingga kami hanya mau menjalankan apa yang menjadi perintah Undang-Undang,” Tegas Lewerissa.

Olehnya program bantuan keuangan bagi Desa dan Desa Adat ini, akan kami perjuangkan prosesnya agar bisa di anggarkan dan di realisasikan secepatnya, lewat langkah-langkah koordinasi lintas sectoral, untuk kemudian dapat di masukan dalam batang  Tubuh APBD Provinsi Maluku.

” Hal ini menjadi penting, sebab berdasarkan data yang kami miliki, ternyata perintah Undang-Undang ini tidak pernah di laksanakan oleh pemerintahan sebelumnya, sehingga kami mau mengembalikan lagi semua itu kepada aturan dan ketentuan yang berlaku,” Terangnya.

Selanjutnya, Kata Lewerissa, Program prioritas dari pasangan LAWAMENA bagi Desa dan Negeri Adat yakni; Membangun Bumdes, untuk kesejahteraan desa juga meningkatkan pendapatan asli Bumdes. (Pola kita juga salah satunya adalah dengan mengajarkan tata kelola Bumdes yang baik) lewat program bantuan dan Kegiatan-kegiatan Bimtek, maupun pelatihan-pelatihan yang di laksanakan secara reguler.

Dan program prioritas kelima dari Pasangan LAWAMENA yaitu; Menciptakan aparatur Pemerintah Desa dan Negeri yang berkualitas, Ber-Integritas, Akuntabel, serta Bebas dari Tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

” Hal tersebut kami fokuskan pada pembinaan dan pendampingan aparatur desa dan Negeri dalam hal Tata kelola Pemerintahan dan keuangan desa. Sebab kami tidak akan pernah menolong siapapun aparat Desa atau Negeri yang terlibat dalam kasus Hukum Khususnya tindak pidana Korupsi,Sebab tidak ada bantuan hukum kepada Aparat Desa yang tersangkut kasus hukum (Korupsi) dan juga karena Hal tersebut tidak ada dalam regulasi Hukum manapun,” Tandas Lewerissa. (BN-08)

banner 300600

Pos terkait

Tinggalkan Balasan