Maluku, Bedahnusantara.com: Anggota Satgas Pencegahan Korwil VII KPK, Ben Hardy Saragih mengatakan, rapat koordinasi dan evaluasi tersebut dilakukan pada saat ini adalah untuk penyampaian hasil evaluasi atas pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Renaksi) di wilayah Maluku selama tahun 2019.
![]() |
| Saragih: Rakor ini Dalam Rangka Sinergi Tata Kelola Pemerintahan Dan Cegah Korupsi |
Ada 8 sektor yang ditargetkan, mulai dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu dan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dana desa, optimalisasi penerimaan daerah, dan manajemen aset daerah.
“Untuk tahun 2020, terdapat sejumlah fokus kegiatan Koordinasi Pencegahan selain 8 sektor tersebut yaitu Aset daerah (sertifikasi, aset bermasalah, Fasum dan Fasos), Optimalisasi Pendapatan (H2H BPHTB dan PBB, Alat rekam transaksi) dan BUMD (Optimalisasi peran PT Bank Maluku-Malut),” katanya.
Selain dua hal tersebut, lanjut Saragih, juga dilakukan pengawasan terkait penanganan Covid-19 Pemerintah Daerah sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan Nomor 8 Tahun 2020 Tanggal 2 April 2020 Tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan PBJ dalam Rangka Percepatan Covid-19.
Ini terkait dengan Pencegahan TPK dan juga Surat Edaran Pimpinan KPK No. 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan DTKS dan data DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial ke Masyarat dan juga aturan terkait mengenai penanganan Covid 19.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi dan sinergi antara KPK dan Pemda dalam usaha mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan dan juga pencegahan korupsi di wilayah Maluku, baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat wilayah Maluku,” tutupnya (BN-04)






