![]() |
| Dampak Dari Zonoosis |
Ambon, Bedah Nusantara.com: Zonoosis merupakan penyakit yang secara alamiah dapat menular diantara hewann vertebrata dan manusia. Penyakit yang tergolong dalam zoonosis dengan penyebaranpenyakit tersebar ke seluruh penjuru dunia dan yang sering ditemukan di Indonesia misalnya antraks, rabies, leptospirosis, brucelosis, toxoplasmosis, tuberkolosis, salmonellosis, avian Influenza, dan lain-lain.
Guna mengantisipasi dampak negatif dari zonoosis, maka Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar kegiatan Rapat Penguatan Kapasitas Kelembagaan Komisi Provinsi dan Komisis Kabupaten/Kota (RPKKK) dalam Pengendalian Zonoosis, dengan melibatkan 11 kabupaten/kota yang ada di Maluku.
Kepala Badan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku, Farida Salampessy mengatakan, tujuan dari kegiatan ini dilakukan yakni, untuk pengendalian zonoosis di kabupaten/kota. Pasalnya, semua kabupaten/kota yang ada di Maluku belum membentuk komisi dan yang baru membentuk hanya Komisi Provinsi saja.
“Jadi karena ini kan baru dibentuk 2 tahun. tahun kemarin diharapkan teman-teman yang di kabupaten/kota sudah harus membentuk komisi ini. karena kalau tidak dibentuk, maka tidak ada koordinasinya lagi,”kata Salampessy kepada wartawan di Hotel Amanz, Rabu (21/10).
Dijelaskan, dampak dari zonoosis sangat berbahaya bagi kehidupan. Dimana, begitu positif dinyatakan terkenal zonoosis, maka secara langsung akan difonis pasti meninggal.
Karenanya, sangat penting untuk dibentuk komisi untuk bisa mengatasi hal tersebut. Sementara ditempat yang sama, Subdit Tanggap Darurat Menej Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Drs Awan Yanuarto mengatakan, zonoosis dalam kondisi tertent berpotensi menyebarkan wabah.
Dimana, ancaman zonoosis di Indonesia sudah tentu sangat meningkat dan berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, keamanan serta kesejahteraan masyarakat.
Karenanya, untuk percepatan pengendalian zonoosis diperlukan langkah-langkah komprehensif dan terpadu dari pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi profesi, dan
lembaga-lembaga non pemerintah yang didukung oleh lembaga-lembaga internasional dan seluruh lapisan masyarakat untk mengantisipasi dan menaggulangi situasi kedaruratan zonoosis ini.
“Untuk mengantisipasi dan menanggulangi hal ini, perlu diambil langkah-langkah rasional dari berbagai sektor dalam satu sistim komando pengendalian nasional yang terintegrasi,”jarnya.
Dijelaskan, kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian zonoosis telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 30 tahun 2011 tentang pengendalian zonoosis yang berpedoman pada RPJMN dan RPJPN sedangkan arah kebijakan daerah mengenai zonoosis berpedoman pada RPJMD dan RJDPD.
Diungkapkan, sebagaimana data kementerian pertanian terdapat target bebas zonoosis untuk target bebas rabies tahun 2014-2020 meliputi daerah Kalimantan Barat, Mentawai, Meranti, Enggano, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Sabang, Banteng, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, Nias, Sulawesi Utara, Morotai, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Aceh dan beberapa daerah lainnya.
Untuk target bebas zonoosis 2014-2025 meliputi daerah Pulau Madura, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Banten, Jawa Tengah, Sulsel, Jogja, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku Utara, NTT, Jawa Timur, Aceh.
Untuk target bebas flu burung 2014-2020 meliputi Maluku Utara dan Maluku, Papua, Papua Barat, Kep Riau, Pulau Belitung, NTT, Kalimantan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jambi, dan beberapa pulau lainnya.
“Untuk pencapaian target tersebt, maka daerah perlu memperhatikan arah kebijakan kesehatan yang dikeluarkan oleh kementerian pertanian yakni, khusus daerah kegiatan dan lokasi yang dimulai dengan sasaran pembebasan penyakit hewan menular strategis prioritas,”ungkapnya. (BN-08)





