Salah Parkir Mobil Kadiskesra Digembok

gembok mobil 1
Ilustrasi Penggembokan Mobil Salah Parkir

Ambon, Bedah Nusantara.com: Dinas perhubungan kota ambon kembali mengembok mobil dinas milik pejabat lingkup pemkot ambon yang diparkir di ruas jalan yang tidak diperuntuhkan untuk lokasi parkir kendaraan roda empat.

Mobil dinas dengan nopol DE 1836 AM merek Zusuki Ertiga warga hitam tersebut dengan sengaja diparkir menyalahi aturan.

Kendaraan dinas yang di gembok oleh dinas perhubungan juga menambah lagi daftar pejabat yang tidak mentaati aturan baik itu anggota DPRD maupun pejabat di lingkup pemkot ambon. Sebagai seorang pejabat tinggi di lingkup Pemkot Ambon.

Seharusnya lebih memahami aturan bukan dengan seenaknya memarkirkan kendaraan mereka menyalahi aturan dan Pemerintah Kota Ambon baik itu walikota maupun wakil walikota di setiap kesempatan selalu mengatakan kalau kepada seluruh warga kota ambon untuk mematuhi aturan lalu lintas sesuai dengan program pemerintah yakni tertib transportasi dan perparkiran.

Kadishub ambon piet saimima ketika di konfirmasi wartawan melalui telpon selulernya mengakui kalau pihaknya memang menemukan mobil dinas milik Kepala Bagian Keserasian Kota Ambon yang diparkir bukan pada lokasi yang diperuntuhkan bagi parkiran mobil.

“Kita sudah tilang kendaraanya dan sudah diberikan gembok pada ban kendaraan tersebut karena salah parkir di depan rumah makan madura di jalan Anthony Rebook, Senin (11/5) sekitar pukul 15.00 WIT,” ujar Saimima.

Dirinya mengakui semakin hari kesadaran masyarakat untuk tertib parkir sudah lebih baik yang ditandai dengan semakin berkurangnya kendaraan yang di gembok dan di tilang di tempat oleh para tim penertiban terpadu.

Untuk itu kami sangat berharap kepada seluruh masyarakat Kota Ambon untuk mematuhi rambu lalu lintas karena yang menggunakan badan jalan bukan kendaraan semata tetapi juga seluruh warga masyarakat di kota ambon,” ungkap Saimima.

Menurutnya kendaraan yang di temukan di tempat mana saja yang diparkir tidak sesuai dengan aturan maka petugas tidak segan-sehan untuk menindak tanpa melihat kalau itu kendaraan milik siapa aau pejabat siapa.

“Kalau memang tidak bisa diparkir pada ruas jalan yang sudah di siapakan oleh pemerintah maka kendaraan tersebut tetap di tilang di tempat dan diharuskan untuk membayar denda tilang sebesar Rp. 500 ribu kepada negara,” jelas Saimima. (BN-03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan