Ambon,Bedahnusantara.com – Akibat ruko yang disegel oleh pihak PT Bumi Perkasa Timur (BPT), ratusan pedagang Pasar Mardika, mendatangi Kantor DPRD Provinsi Maluku, Jumat (25/8/2023).
Kedatangan mereka mempertanyakan kebijakan pihak PT Bumi Perkasa Timur (BPT) menyegel rumah toko (Ruko) mereka.Padahal, mereka telah memiliki hak pengguna Bangunan (HGB) dan Hak Pengguna Lahan (HPL) pada ruko tersebut.
Kehadiran mereka di gedung DPRD Maluku diterima langsung oleh Ketua Komisi Richard Rahakbauw, dan anggota Komisi III, yakni Saodah Tethool, Fauzan Alkatiri, Hatta Hehanussa, Irawadi, dan Yulius Pattipeuluhu dan disaksikan Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G Watubun.
Ketua Komisi III, Richard Rahakbauw mengatakan, langkah yang telah dilakukan oleh PT BPT telah menyalahi kewenangan karena, yang berhak menggembok ruko adalah Satpol PP bukan PT BPT. Untuk itu, pihaknya, meminta kepada kuasa hukum para pemilik ruko untuk melaporkan hal ini kepada pihak berwajib dan menempuh langkah hukum kepada PT BPT.
“Teman-teman pemilik hak guna bangunan dan HPL untuk bersatu mendukung proses langkah hukum kepada BPT ke Pengadilan Tata Usaha Negara, selain itu melaporkan BPT ke pihak berwajib,” tegasnya.
Dia juga berjanji dihadapan para HGB dan HPL, setelah selesai studi banding ke Bandung, Pansus segera melakukan tinjauan lapangan ke ruko-ruko yang ada diatas lahan milik Pemda Maluku tersebut.
“Saya janji kepada teman-teman sekitar tanggal 4 atau tanggal 5 September 2023 nanti, kami dari Pansus akan bertandang ke ruko dan diharapkan supaya ketika kita melakukan kunjungan bapak-ibu berada ditempat,” katanya.
Dia mengakui, perjanjian kerjasama antara PT BPT dengan pemerintah saat ini sedang dikaji ulang, karena perjanjian kerjasama dinilai bermasalah maka PT BPT tidak boleh melakukan tindakan apapun diatas lahan tersebut.
“PT BPT tidak memiliki hak atas lahan tersebut,” ungkapnya.
Hal senada juga dikemukaan Hatta Hehanussa. Hatta menegaskan, apa yang dilakukan oleh PT BPT adalah sebuah kesaliman dan tidak boleh dibiarkan berlanjut.
“Apa yang menjadi hak bapak ibu terus diperjuangkan tidak perlu ragu dan khawatir. Dan jika memungkin bila perlu melakukan perlawanan dengan upaya penegakan hukum Pansus telah meminta kepada pemerintah daerah untuk menghentikan berbagai intervensi apapun. Karena proses yang dilakukan sangat merugikan pemerintah daerah,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun menambahkan, saat ini juga pihaknya segera menyurati pemerintah daerah provinsi Maluku untuk menghentikan segala bentuk tindakan penyegelan ataupun dan atau tindakan lainnya yan dilakukan oleh pihak PT BPT terhadap ruko milik pedagang.
“Saat ini, kami telah menyurati Pemda Maluku untuk menghentikan segala bentuk tindakan apapun yang dilakukan oleh PT BPT,” tegasnya.
Dia mengaku, prihatin terhadap para pedagang yang mengalami tindakan penyegelan yang dilakukan oleh PT BPT terhadap ruko milik pedagang.
“Kami merasa prihatin terhadap situasi yang saudara alami, karena kami telah melakukan tinjauan ke Pasar Mardika,” tandasnya. ( BN Norina )






