Ambon,Bedahnusantara.com -Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra, memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang serius menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mengalami peningkatan setiap tahun.
“Kami mau sampaikan bahwa penyebab terjadinya masalah ini karena faktor ekonomi, kemudian juga masalah miras, dan juga adanya masalah seks bebas dan perselingkuhan,” ujarnya saat menjadi salah satu pembicara pada dialog yang digelar Polda Maluku di kantor RRI Ambon, Jumat (25/8/2023).
Dia meminta, kolaborasi dari semua pihak terkait persoalan ini.
“Diketahui pasti Maluku memiliki budaya menjujung tinggi martabat dan hak perempuan sehingga dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini perlu kita libatkan juga para tokoh agama, tokoh masyarakat yang ada di desa-desa,” paparnya.
Untuk itu, calon anggota DPR RI dari dapil Maluku ini mengapresiasi kinerja Polda Maluku, dalam penanganan kasus ini.
“DPRD melihat Polda Maluku sangat cepat merespon persoalan terjadi. “Kami sangat mendukung sekali dan di ulang tahun Polwan ini kami berharap kiprah Polwan Polda Maluku lebih baik lagi dan lebih maju dengan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, AKBP Sulastri Sukijang, mengatakan, tahun 2022 penanganan perkara kekerasan perempuan dan anak tercatat sebanyak 77 kasus. Dari puluhan kasus yang terjadi, 63 diantaranya menimpa perempuan. Sementara 14 kasus lainnya dialami anak-anak.
“Hingga tahun 2023 Polda Maluku dan jajaran sudah menangani 525 kasus perempuan dan anak. Jadi ada peningkatan jumlah kasus yang artinya dari tahun ke tahun naik terus,” kata Sulastri.
Dia berharap, semua elemen masyarakat maupun instansi pemerintahan dapat memberikan atensi terhadap persoalan ini.
“Kami melihat hal ini harus menjadi perhatian bersama mulai dari Pemerintah, Kepolisian dan masyarakat dalam mencegahnya,” harapnya.
Dia menambahkan, banyak masyarakat yang tertutup dengan masalah tersebut. Sehingga, perlu dilakukan sosialiasi dan pemahaman bagi mereka.
“Jangan takut untuk lapor karena kami Polisi siap melayani. Kami juga tegaskan bahwa Restoratif Justice dalam masalah ini tidak berlaku. Harus dituntaskan melalui proses hukum pidana,sebab kearifan lokal tidak bisa dijadikan sebagai alasan ataupun solusi penyelesaian masalah ini,” ungkapnya. ( BN Norina )






