Editor : Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pasca pemberitaan sebelumnya, Oleh Media Online Bedahnusantara.com, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh Para petinggi atau pimpinan pada lembaga Institusi milik Negara yakni, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Ambon yang di duga atau di sinyalir telah melakukan perbuatan melawan hukum lewat Penyalahgunaan kewenangan dan jabatannya, yang berakibat pada timbulnya dugaan tindak pidana Korupsi pada tubuh lembaga tersebut.
Dengan melibatkan Para terduga pelaku Tindak Pidana Korupsi pada Lembaga BMKG Stasiun Geofisika Ambon, di antaranya: Djati Cipto Kuncoro yang menjadi Kepala Stasiun Geofisika Ambon, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, selanjutnya ada juga Teddy Dwi Riadi yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selanjutnya ada Mirna Maruapey, Selaku Bendahara, selanjutnya ada juga Novie Angwarmase (selaku Bendahara II), Selanjutnya ada Roland Manuputty (Selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM), serta Supartoyo (Selaku Pejabat Barang dan Jasa).
Bahkan terindikasi tidak tanggung-tanggung terdapat sebanyak kurang lebih, Milyaran Rupiah Uang Negara yang di Rampok, di Curi, Di Nikmati oleh para Tikus Berdasi yang menduduki sejumlah posisi penting, pada Institusi BMKG Stasiun Geofisika Ambon ini.
Usai mendapatkan fakta pemberitaan terkait dugaan tindak pidana Korupsi yang di publikasi Media Online Bedahnusantara.com, pihak BMKG Stasiun Geofisika Ambon kemudian melayangkan surat Klarifikasi dan Hak Jawab, kepada redaksi Media Bedahnusantara.com pada Jumat (03/05/2023).
Pihak Media Bedahnusantara.com, kemudian melakukan pemuatan hak jawab pada Minggu (05/05/2023), sebagai bentuk tanggung jawab berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, pasal 11.
Akan tetapi sejumlah poin dan klarifikasi yang tertuang dalam hak jawab atau hak klarifikasi yang di lakukan oleh pihak MBKG Stasiun Ambon tersebut, sama sekali tidak menjawab substansi dari pemberitaan yang di publikasi oleh Media Bedahnusantara.com, dan terkesan malah mencoba mencari-cari kesalahan dari pihak Media Bedahnusantara.com.
Hal tersebut di sampaikan oleh Pimpinan Redaksi Media Bedahnusantara.com, Norin Rehatta, ketika dimintakan tanggapannya oleh pihak Redaksi berkaitan dengan surat hak jawab dan klarifikasi yang di layangkan oleh pihak BMKG Stasiun Ambon pekan kemarin.
Menurut Rehatta, apa yang dilakukan oleh pihak BMKG Stasiun Ambon, terhadap pemberitaan Media Bedahnusantara.com, lewat surat Hak jawab dan klarifikasi yang ada, sama sekali tidak menjawab substansi yang telah di publikasi lebih dahulu oleh pihak Media ini.
” Jawaban dari pihak BMKG Stasiun Ambon yang kami terima, menurut kami, sama sekali tidak menjawab substansi dari pemberitaan yang telah kami publikasi berdasarkan data akurat yang ada pada kami. Bahkan merut hemat kami, ada indikasi pihak BMKG Stasiun Ambon, malah mencoba menutupi kesalahan yang telah terlanjur terpublikasi, dengan mencari-cari kesalahan kami lewat berbagai dalil yang tidak substantif, bahkan terkesan sengaja untuk di ada-adakan dalilnya,” Ujar Rehatta.
Bagaimana tidak, lanjutnya, pihak Media Bedahnusantara.com, dalam surat hak jawab dan klarifikasi oleh pihak BMKG Stasiun Ambon, dengan sangat tegas menyatakan bahwa pemberitaan yang di lakukan oleh Media Bedahnusantara.com adalah Hoax, tidak benar dan data yang di miliki oleh Redaksi Media Bedahnusantara.com di katakan tidak akurat. Hal tersebut bahkan dipublist dalam halaman akun resmi BMKG di Instagram.
Akan tetapi dalam surat hak jawab dan klarifikasi yang di layangkan kepada Redaksi Media Bedahnusantara.com, sama sekali pihak BMKG Stasiun Ambon, tidak dapat menjawab dan membuktikan bahwa data-data (angka-angka), nomor mata Anggaran dan kegiatan, serta realisasi kegiatan yang diduga ada tindak pidana korupsi oleh BMKG Stasiun Ambon, adalah salah dan tidak akurat.
” Kami mempublikasi data-data yang akurat berdasarkan semua komponen yang tertuang dalam laporan pertanggung jawaban anggaran dan realisasi kegiatan, yang setelah di audit dan di bedah oleh Redaksi Media Bedahnusantara.com, ternyata indikasi telah terjadi perbuatan melawan hukum lewat penyalahgunaan kewenangan dan anggaran, yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi itu terpampang nyata dan akurat. Sehingga ketika kami di hadapkan pada surat hak jawab dan klarifikasi milik pihak MBKG Stasiun Ambon, terbukti ada perbedaan sejauh bumi dan langit,” Terang Rehatta.
Kita bisa buktikan pada data seperti; pada Nomor kode kegiatan dan Mata Anggaran 521811, tertuang biaya sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembiayaan anggaran Operasional MGK, akan tetapi tidak jelas Operasional dalam bidang apa yang di biayai oleh dana sebesar Rp. 50.000.000,- tersebut. Sehingga besar dugaan dana tersebut hanyalah rekayasa kegiatan untuk kemudian dapat di korupsi anggarannya.
Data dan fakta ini, tidak dapat jawab secara resmi oleh pihak MKG Stasiun Ambon, dan bahkan pihak BMKG Stasiun Ambon tidak dapat membuktikan bahwa itu adalah data Hoax atau palsu atau tidak akurat seperti yang di publikasikan pada akun resmi BMKG di Instagram dan juga lewat surat Hak Jawab dan Klarifikasi.
Selanjutnya data pada Nomor kode kegiatan dan Mata Anggaran 523121, tertuang biaya sebesar Rp. 48.000.000,- untuk pembiayaan Peralatan Operasional MKKuG, akan tetapi tidak jelas peralatan apa yang di biayai Operasionalnya, di tambah lagi telah ada dana sebesar Rp. 50.000.000,- sebelumnya yang di anggarkan untuk anggaran Operasional MGK, pada Nomor kode kegiatan dan Mata Anggaran 521811.
Yang mana baik Kegiatan MKG maupun MKKuG adalah kegiatan yang sama, dan tentunya mempergunakan peralatan dan Fasilitas pendukung yang sama juga.
Selanjutnya, ada dugaan Mark-Up anggaran yang di lakukan oleh para Tikus Berdasi (Koruptor) pada lembaga BMKG Stasiun Geofisika Ambon, yang terlihat pada Nomor kode kegiatan dan Mata Anggaran yang sama 523121, tertuang biaya sebesar Rp.48.000.000,- untuk pembiayaan Peralatan Pendukung Operasional MKKuG, akan tetapi jenis peralatan apa yang di biayai sama sekali tidak jelas, padahal pada Nomor kode kegiatan dan Mata Anggaran 521811, dan Nomor kode kegiatan dan Mata Anggaran 523121, telah tertuang anggaran untuk kegiatan yang sama yakni MKG dan MKKuG sebesar Rp. 50.000.000,- dan Rp. 48.000.000,-.
Data dan fakta ini, juga tidak dapat jawab secara resmi oleh pihak MKG Stasiun Ambon, dan bahkan pihak BMKG Stasiun Ambon tidak dapat membuktikan bahwa itu adalah data Hoax atau palsu atau tidak akurat seperti yang di publikasikan pada akun resmi BMKG di Instagram dan juga lewat surat Hak Jawab dan Klarifikasi.
Selanjutnya pada data Nomor kode kegiatan dan Mata Anggaran 524111, tertuang juga anggaran sebesar Rp.39.600.000,- untuk pembiayaan Pemeliharaan Aloptama Layanan Informasi Gempa Bumi,. Padahal berdasarkan data dan informasi yang berhasil di himpun media ini, Pemeliharaan Aloptama layanan Informasi Gempa Bumi, sama sekali tidak pernah terjadi, sebab selama Tahun 2022, tidak pernah ada perbaikan atau pemeliharaan atas Alat Aloptama milik BMKG Stasiun Geofisika Ambon.
Bahkan untuk Biaya sebesar Rp. 39.600.000, – tersebut, tidak juga terjelaskan Aloptama layanan Informasi Gempa Bumi mana yang di perbaiki atau di lakukan perbaikan dan pemeliharaan.
Bahkan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi dengan sangat jelas terlihat pada Nomor kode kegiatan dan Mata Anggaran 521211, yang mana tertuang anggaran sebesar Rp. 15.000.000,- untuk pembiayaan Percetakan/Penerbitan/Penggandaan Laminasi untuk Kontrak. Padahal berdasarkan informasi terpercaya yang di miliki oleh Pihak Media Bedahnusantara.com, terindikasi biaya tersebut telah di Mark-Up guna memperkaya pihak-pihak tertentu dalam tubuh Lembaga BMKG Stasiun Geofisika Ambon.
Data dan fakta ini juga, tidak dapat jawab secara resmi oleh pihak MKG Stasiun Ambon, dan bahkan pihak BMKG Stasiun Ambon tidak dapat membuktikan bahwa itu adalah data Hoax atau palsu atau tidak akurat seperti yang di publikasikan pada akun resmi BMKG di Instagram dan juga lewat surat Hak Jawab dan Klarifikasi.
Selanjutnya pada data Nomor kode kegiatan dan Mata Anggaran 521211, juga terdapat penganggaran sebesar Rp. 6.390.000,- yang di peruntukan untuk mencetak spanduk, konsumsi, dan biaya ATK, akan tetapi tidak jelas anggaran tersebut untuk kegiatan apa?, di mana? kapan? dan berapa banyak peserta yang mengikuti. Sehingga semakin jelas terlihat perbuatan melawan hukum dengan menggelapkan Anggaran Negara lewat pelaksanaan kegiatan fiktif.
Selanjutnya, ada kegiatan perjalanan Dinas dengan Nomor kode kegiatan dan Mata Anggaran 524111, dengan besar anggaran yang di sediakan sebesar Rp. 12.450.000,-, akan tetapi tidak diketahui tujuan dan keperluan perjalanan Dinas tersebut di lakukan, namun tertuang jelas dalam laporan pertanggung jawaban.
Data dan fakta ini juga, tidak dapat jawab secara resmi oleh pihak MKG Stasiun Ambon, dan bahkan pihak BMKG Stasiun Ambon tidak dapat membuktikan bahwa itu adalah data Hoax atau palsu atau tidak akurat seperti yang di publikasikan pada akun resmi BMKG di Instagram dan juga lewat surat Hak Jawab dan Klarifikasi.
Selanjutnya ada juga data dugaan tindak pidana Korupsi oleh para Koruptor pada tubuh Lembaga BMKG Stasiun Geofisika Ambon, yakni pada Anggaran kegiatan Pengolahan Data, dengan Nomor kode kegiatan dan Mata Anggaran 521241-052 A, yang mana pada kegiatan tersebut Dianggarkan biaya sebesar Rp. 24.000.000,-. Padahal pada kenyataannya, para pekerja pengolahan data, sama sekali tidak pernah di bayar satu rupiah pun untuk melakukan tugas pengolahan data yang ada.
Selanjutnya ada juga terjadi penganggaran untuk pembiayaan Percetakan/Penerbitan/Penggandaan Laminasi untuk Laporan, yang di anggarkan sebesar Rp. 24.000.000,- padahal berdasarkan Informasi terpercaya yang di miliki Media Bedahnusantara.com, terungkap fakta bahwa biaya pembuatan Laporan untuk satu (01) Tahun, tidak sebesar Rp.24.000.000,- sebab sebagian besar data dan laporan di buat dalam sistem Digital.
Data dan fakta ini juga, tidak dapat jawab secara resmi oleh pihak MKG Stasiun Ambon, dan bahkan pihak BMKG Stasiun Ambon tidak dapat membuktikan bahwa itu adalah data Hoax atau palsu atau tidak akurat seperti yang di publikasikan pada akun resmi BMKG di Instagram dan juga lewat surat Hak Jawab dan Klarifikasi.
Pada data anggaran biaya pada Percetakan/Penerbitan/Penggandaan Laminasi untuk Kontrak dengan Nomor kode kegiatan dan Mata Anggaran 521211, yang diduga telah di Mark-Up, dan besar dugaan anggaran Sebesar Rp. 61.500.000,- pada Belanja Perjalanan Dinas Biasa, yakni Kunjungan Inspeksi Belanja Modal BMKG Provinsi Maluku, dengan Nomor kode kegiatan dan Mata Anggaran 524111, juga telah mengalami Mark-Up oleh para Pimpinan pada Lembaga MKG Stasiun Geofisika Ambon.
Sebab dalam pembiayaan sebesar Rp. 61.500.000,- tersebut, tidak jelas perjalanan Dinas ke mana dan berapa orang, sehingga semakin besar kemungkinan dan dugaan bahwa kegiatan ini juga telah di rekayasa kegiatan dan pembiayaannya oleh para Tikus Berdasi (Koruptor) pada Lembaga BMKG Stasiun Geofisika Ambon, untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.
Pada data terkait Belanja Perjalanan Dinas Biasa, yakni Kunjungan Inspeksi Belanja Modal BMKG Provinsi Maluku, dengan Nomor kode kegiatan dan Mata Anggaran 524111, pihak BMKG Stasiun Ambon, melakukan klarifikasi dengan menerangkan bahwa kegiatan tersebut di lakukan pada 10 Lokasi, akan tetapi lokasi terperincinya tidak di jelaskan, baik dalam hak jawab dan klarifikasi maupun dalam laporan pertanggung jawaban anggaran.
Namun pada kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Biasa, yakni Kunjungan Inspeksi Belanja Modal BMKG Provinsi Maluku, dengan Nomor kode kegiatan dan Mata Anggaran 524111, Pihak BMKG Stasiun Ambon, kemudian menunjukkan bahwa; terdapat sebanyak kurang lebih lima (05) orang (KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, dan Petugas BMN) yang mengikuti atau melaksanakan kegiatan tersebut.
Akan tetapi pada faktanya, dalam data akurat dari Laporan pertanggung jawaban anggaran yang di miliki oleh redaksi Media Bedahnusantara.com, sama sekali tidak tertuang terkait jumlah orang yang melakukan pengawasan tersebut. Sehingga besar dugaan kami, hal ini coba di lakukan oleh pihak BMKG Stasiun Ambon lewat surat hak Jawab dan Klarifikasi, dalam upaya menutupi kebobrokan dan kejahatan yang telah terlanjur terungkap lewat pemberitaan Media Bedahnusantara.com.
Tidak hanya itu saja, pada data Laporan pertanggung jawaban anggaran yang akurat yang di miliki oleh Redaksi Bedahnusantara.com, tertuang data kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Biasa, yakni Kunjungan Inspeksi Belanja Modal BMKG Provinsi Maluku, dengan Nomor kode kegiatan dan Mata Anggaran 524111 harga satuan untuk biaya perjalanan Dinas tersebut tertuang sebesar Rp.6.150.000,-. Akan tetapi pihak BMKG Stasiun Ambon kemudian mencoba mengubah dengan mengganti menjadi Rp.61.500.000,-.
Padahal jika di bedah atau di Audit secara mendetail pada data akurat milik Redaksi Bedahnusantara.com, maka jika yang melakukan perjalanan dinas sebanyak kurang lebih lima orang (KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, dan Petugas BMN), yang kemudian di bagikan dengan uang satuan sebesar Rp.6.150.000,-/ Lokasi, maka tentunya setiap orang akan menerima operasional Perjalanan Dinas sebesar Rp.1.230.000,-.
Jumlah Uang sebesar Rp. 1.230.000,- untuk perjalanan dinas pada Kunjungan Inspeksi Belanja Modal BMKG Provinsi Maluku, dengan Nomor kode kegiatan dan Mata Anggaran 524111, akan tidak menjadi persoalan jika lokasi Inspeksi di lakukan hanya pada wilayah pulau Ambon yang secara Geografis merupakan satu pulau atau daratan dan dapat di tempuh dengan satu jenis kendaraan (jalan darat saja), akan tetapi biaya tersebut (Rp. 1.230.000), akan sangat tidak rasional dan menjadi pertanyaan jika kemudian lokasi kegiatan Inspeksi di lakukan pada lokasi seperti Saumlaki, MBD, Tual dan Aru, atau lokasi lainnya yang secara geografis harus menggunakan pesawat atau kapal laut.
Oleh sebab itu, ada dugaan dan kuat Indikasi bahwa; kegiatan tersebut sengaja tidak di paparkan secara mendetail lokasi-lokasi yang akan menjadi tujuan Inspeksi, agar biaya perjalanan Dinas pada kegiatan tersebut dapat di rekayasa atau di mark-Up.
Tidak hanya itu saja, kebohongan pihak BMKG Stasiun Ambon semakin jelas terlihat, ketika dalam surat hak jawab dan klarifikasi, secara nyata dan jelas tertuang biaya satuan untuk Kunjungan Inspeksi Belanja Modal BMKG Provinsi Maluku, dengan Nomor kode kegiatan dan Mata Anggaran 524111 harga satuan untuk biaya perjalanan Dinas tersebut dengan sengaja di ganti oleh pihak BMKG Stasiun Ambon dengan mencantumkan nilai harga satuan yang tertuang sebesar Rp.61.500.000,-. Akan tetapi pada faktanya dalam laporan pertanggung jawaban tertuang harga satuan adalah Rp.6.150.000,-.
Hal ini menurut kami, tambah Rehatta, semakin menunjukkan dan membuktikan bahwa melalui surat hak jawab dan klarifikasi, pihak BMKG Stasiun Ambon, tidak mampu membuktikan bahwa; pihak BMKG Stasiun Ambon tidak dapat membuktikan bahwa semua data-data (Angka-angka) yang di Publikasikan oleh Media Bedahnusantara.com itu adalah data Hoax atau palsu atau tidak akurat seperti yang di publikasikan pada akun resmi BMKG di Instagram dan juga lewat surat Hak Jawab dan Klarifikasi.
” Apa yang di lakukan oleh pihak BMKG Stasiun Ambon, lewat surat Hak Jawab dan Klarifikasi yang di layangkan kepada Redaksi Bedahnusantara.com, sekali lagi kami katakan hal itu tidak menjawab semua tuduhan yang di layangkan kepada Media Bedahnusantara.com, hal itu juga (Hak jawab dan Klarifikasi) tidak menjawab substansi pemberitaan yang di publikasikan. Akan tetapi tindakan BMKG Stasiun Ambon semakin membuka dengan jelas borok dan dugaan kejahatan korupsi yang ada pada tubuh Lembaga BMKG Stasiun Ambon,” Tandasnya. (Redaksi)







