![]() |
| Ilustrasi PILKADES |
Namrole, Bedah Nusantara.com: Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang direncanakan bakal digelar tahun ini mengalami penundaan.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel, Ismid Thio kepada wartawan kemarin di ruang kerjanya.
Menurutnya, alasan penundaan tersebut semata-mata demi mengutamakan suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal dilaksanakan 9 Desember mendatang. Sebab menjelang momentum Pilkada dibutuhkan ketentraman dan ketertiban.
“Selaku penyelenggara pemerintahan, hendaknya kita dapat menjadi contoh. Dimana, kita harus memberikan pelajaran kepada masyarakat agar tidak terkotak-kotak dalam Pilkada, sehingga dalam Pilkades pun sudah ada pembelajaran politik yang kita berikan kepada masyarakat,” kata Thio.
Untuk itu, direncanakan pada Tahun 2016 nanti barulah akan dilakukan Pilkades secara serentak. Dimana proses Pilkades itu akan melalui empat pentahapan, yaitu tahap persiapan, pelaksanaan, pemungutan suara dan penetapan.
Thio mengaku, awal Januari 2016 mendatang, proses pentahapan sudah berjalan, karena proses pentahapan akan menyita waktu enam hingga tujuh bulan kedepan.
“Saya berharap Pilkades diharapkan dapat berjalan aman, lancar, jujur, adil dan berkualitas. Maka, diharapkan calon kepala desa harus benar-benar mempunyai komitmen untuk melayani, berkualitas dari sisi etika, moral dan tentunya harus memahami tentang pemerintahan, serta memiliki jiwa untuk melayani,” ujarnya.
Sebab, lanjutnya, saat ini banyak orang pintar dan berkualitas namun harus juga memiliki moral yang baik.
Olehnya itu, Thio menyarankan, kandidat yang akan mencalonkan diri benar-benar terpanggil untuk melayani masyarakat, bukan karena adanya dana desa yang bakal dikucurkan Pemerintah Pusat (Pempus) sehingga membuat banyak kandidat berlomba mencalonkan diri sebagai balon kades.
Dijelaskannya, syarat pendaftaran calon Kades, sesuai pasal 21 Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa yaitu, WNI, berpendidikan paling rendah SMP atau sederajat, berusia paling rendah 25 Tahun pada saat mendaftar, bersedia di calonkan sebagai kades, terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran.
Selain persyaratan tadi, balon kades juga harus tidak sedang di hukum pidana penjara, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
Selanjutnya, tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama tiga kali masa jabatan, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (TYME), memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika. (BN-09)






