Proses Pencalonan Raja Soya Inprosedural, Harvey Rehatta Cs di Bawa Ke Pengadilan

Kasus Harvey Rehatta

Editor : Redaksi

Ambon, Bedahnusantara.com:Proses pencalonan Raja Negeri Soya, Harvey Rehatta di sinyalir sarat rekayasa kepentingan, sebab berdasarkan fakta dan data yang di miliki Media Online Bedahnusantara.com, Harvey Rehatta di loloskan sebagai Calon Raja Negeri Soya tanpa melalui musyawarah rumah tau (rumah tua) Rehatta melainkan dicalonkan secara diam-diam oleh kepala rumah tau yaitu saudara Oches Rehatta;

Bacaan Lainnya

Setelah mendapati fakta tersebut, selanjutnya Reno Rehatta sebagai calon raja yang diusulkan oleh rumah tau Rehatta, mengajukan keberatan ke DPRD Kota Ambon, lewat komisi I DPRD yang kemudian hasilnya adalah komisi I DPRD merekomendasikan untuk musyawarah di dalam mata rumah Rehatta dalam hal ini wajib dilakukan oleh saudara Oches Rehatta sebagai kepala rumah tau.

Akan tetapi rekomendasi yang di keluarkan oleh DPRD Kota Ambon, lewat Komisi I tersebut, tidak di indahkan dan di gubris oleh yang bersangkutan (Oches Rehatta)

“Namun yang bersangkutan tidak melakukan musyawarah tersebut seperti yang direkomendasikan melainkan kepala rumah tau Oches Rehatta mengusulkan berkas saudara Harvey Rehatta ke saniri untuk diusulkan ke Pemerintah Kota Ambon (Pemkot Ambon) dan dipersiapkan untuk dilantik,” Ungkap Sumber kuasa hukum Margareth Oktavia Kakisina, SH.MH dkk pada kantor MK & Patner.

Setelah mengetahui usulan berkas Harvey Rehatta telah di masukan ke Pemerintah Kota Ambon, akhirnya Reno Rehatta dan semua anak-anak mata rumah mengajukan keberatan secara tertulis ke Pemkot Ambon, di mana surat keberatan tersebut masuk melalui kabag pemerintahan Sekertariat Kota Ambon;

Bahwa kemudian atas keberatan dari pihak Reno Rehatta, Pemerintah Kota Ambon kemudian melakukan pemanggilan kepada saudara Reno Rehatta dan Anthon Rehatta dan kemudian mengikuti pertemuan dalam rapat internal pada tanggal 18 Maret 2024 jam 13.30 Wit di ruangan Sekertariat Kota Ambon.

“Bahwa hasil pertemuan tersebut adalah pemkot akan melakukan kajian internal terhadap usulan calon saudara Harvey Rehatta sebagai calon Raja Soya oleh Saniri Negeri Soya,” Jelas Sumber kuasa hukum Margareth Oktavia Kakisina, SH.MH

Bahwa bersamaan dengan itu juga, Lanjutnya, pada tanggal 18 maret 2024 pihak Reno Rehatta juga telah menempuh jalur hukum perdata yaitu pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap saudara Oches Rehatta selaku Tergugat I dan Saniri Negeri Soya selaku Tergugat II.

Yang mana gugatan PMH tersebut sudah teregister di pengadilan Negeri Ambon dengan no perkara 73/Pdt.G/PN.AB. melalui kuasa hukum Margareth Oktavia Kakisina, SH.MH

“Pada pokoknya gugatan tersebut adalah telah terjadi suatu perbuatan melawan hukum oleh kedua tergugat dalam pencalonan saudara Harvey Rehatta mulai dari pencalonan nama bakal calon raja, tidak dilakukan musyawarah mata rumah untuk menetapkan Harvey Rehatta sebagai calon Raja Soya sehingga bertentangan dengan Perda no 10 tahun 2017 yang akhirnya membawa dampak kerugian bagi Reno Rehatta sebagai calon yang diusulkan mata rumah Rehatta,” tutur kuasa hukum Margareth Oktavia Kakisina, SH.MH

Sehingga, tambahnya, pihak Reno Rehatta melalui kuasa hukumnya (kuasa hukum Margareth Oktavia Kakisina, SH.MH dkk pada kantor MK & Patner) meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menyatakan cacat hukum pencalonan Harvey Rehatta sebagai calon Raja Soya dan mengembalikan kepada rumah tau Rehatta untuk menetapkan calon Raja Soya sesuai dengan perda 10 tahun 2017.

“Bahwa terkait gugatan PMH pihak Reno Rehatta telah mendapatkan undangan panggilan sidang pertama pada tanggal 26 Maret 2024 hanya berselang 1 minggu setelah gugatan didaftarkan,” Tandas Sumber kuasa hukum Margareth Oktavia Kakisina, SH.MH (BN-07)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan