Proses Memperindah Makam Akan Diatur Dalam Perwali

kadis tata kota
Ir. Brury Nanulaita, M.T

Ambon, Bedahnusantara.com: Makam atau Kuburan, adalah tempat peristirahatan terakhir bagi orang-orang atau keluarga yang telah meninggal dunia, dan seringkali demi memberikan kenangan yang indah, maka seringkali Makam atau Kuburan tersebut akan dibuat seindah mungkin oleh pihak keluarga.

Akan tetapi proses memperindah makam atau kuburan, kedepannya akan melalui sebuah perijinan dan tidak lagi sembarangan saja orang membuat pembangunan atau memperindah makam atau kuburan tanpa ijin.

Sehingga Proses memperindah dan menghias makam atau kuburan dengan cara membangun rumah mini bagi kuburan nantinya akan diatur dalan peraturan wali kota (Perwali).

“Yang nantinya lagi disiapkan yaitu bahwa memang kaitannya dengan menghias kuburan itu, nanti katong akan batasi di dalam perwali, artiannya kedepan seng boleh lagi kuburan pakai rumah cukup begitu saja,” Demikian Penjelasan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Ambon Brury Nanulaitta kepada Media ini saat ditemui di Balai Kota Ambon..

Di dalam perwali itu sudah diatur hal-hal itu artiannya kedepan seng boleh lagi kuburan pakai rumah cukup begitu saja dan hanya dipakai tembok ataupun dipakai tegel tapi seng perlu pakai rumah,”lanjut dia.

Dikatakannya, perwali ini merupakan turunan dari  peraturan daerah yang sudah dibuat dan disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terkait pengaturan pemakaman.

” Saya tidak ingat perda nomor berapa tapi ada perda nomor mengatur tentang pemakaman, jadi untuk waktu orang meninggal mungkin untuk penggalian begitupun juga angkat kuburan, angkat tulang itu juga diatur dalam peraturan daerah sampai dengan hiasan, cuma untuk hiasan itu memang nantinya diatur dalam perwali karena memang itu  turunannya,”cetus dia.

Menurut dia, pihaknya melakukan hal dikarenakan menginta, kondisi makam-makam yang berada di tempat pemakaman umum (TPU) Benteng dan Kebun Cengkeh sudah sangat memprihatinkan.

“Jadi pengalaman dong ada orang meninggal di lalu pi bawa di Benteng sana saja, katong bisa berjalan di atas orang punya kuburan,”kata dia.

Namun bagi yang sudah terlanjur memakai rumah pada kuburan, pihaknya akan membiarkan saja.

“Tapi kedepannya seng bisa kayak bagitu lai,  karena kalau semua bikin rumah lalu ada lahan kosong berikutnya ada orang mau meninggal lalu katong mau jalan darimanakan tujuannya itu,”tambah dia.(BN-03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan