![]() |
| Pajak PBB |
Ambon, Bedahnusantara.com: Untuk mempermudah masyarakat dalam pembayaran pajak terkhusus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maka Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon menerapkan sistem Penagihan Hari (Penari) di hari Sabtu.
Kepala Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan Pajak BPPRD Kota Ambon Rudy Heljanan menjelaskan, pihaknya selalu melakukan sistem ini nantinya setelah penyerahan Standar Pelayanan Publik (SPP) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB di desa/kelurahan pada 5 kecamatan di Kota Ambon.
“Penagihan hari Sabtu belum dilaksanakan karena nanti di awal Februari setelah penyerahan SPP SPPT baru dilakukan “Penari Sabtu”dimana penagihan akan dilakukan langsung pada desa dan kelurahan,”ungkap dia kepada wartawan di Ambon.
Dia mengatakan, pihaknya juga sudah mengambil langkah untuk mensosialisasikam “Penari Sabtu”,”kami sudah sosialisasi dan himbau kepada masyarakat ada kegiatan penari di hari Sabtu, dengan maksud supaya masyarakat tidak hanya sebatas melakukan pembayaran pajak pada loket-loket yang telah disediakan baik itu pada Bank Maluku, kantor pos dan juga loket Dispenda di Balai Kota Ambon,”papar dia.
Lanjut dia, dengan sistem ini masyarakat diberikan kemudahan dalam mengakses seluruh pelayanan yang disediakan oleh badan ini,”karena dalam proses pembayaran PBB maupun pajak lainnya diberikan kemudahan untuk menyetor kewajiban mereka dan juga masyarakat dipermudah dengan membayar pajak dengan pajak online,”kata dia.
Dia mencontohkan, ada keperluan masyarakat yang harus menggunakan PBB sebagai salah syarat pengurusan maka PBB itupun jika diperlukan wajib pajak ini akan membayar sebelum jatuh tempo. Dia menambahkan, namun jika belum diperlukan maka masyarakat atau wajib pajak ini akan membayar saat mendekati jatuh tempo ataupun sudah jatuh tempo namun bagi yang membayar pada saat jatuh tempo akan dikenai sanksi.
“Terkait dengan PBB itu sendiri juga ada yang rajin tapi ada yang dikenai sanksi karena membayar lewat batas atau waktunya lewat jatuh temponya, karena jatuh tempo itu 30 September tahun berjalan, otomatis kalau ada yang PNS yang mengurus pangkat harus cepat membayar PBB,”tutur dia.
Atau juga yang ingin menggunakan KTP sementara harus menunjukkan bukti pembayaran PBB, atau urusan lain seperti SIUP maupun SITU harus melakukan pembayaran PBB pada awal, tapi bagi yang tidak perlu akan menunggu sampai 30 September,”tambah dia.(BN-03)






