![]() |
| Ilustrasi Peraturan |
Ambon, Bedahnusantara.com: Sebanyak 3 desa/negeri yang akan memiliki Peraturan Negeri (Perneg) “Mata Rumah Parentah”yang diamanatkan dalam Peraturan daerah (Perda) tentang desa/negeri masih menunggu proses verifikasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
“Dari 22 negeri adat minus satu sisa 21, dari 21 yang sudah masukan laporan terkait perneg mereka ke pemerintah kota itu yakni Negeri Laha namun masih perlu diverifikasi lagi dari pemkot lalu dikembalikan lagi ke mereka ,”sebut Kepala Pemerintahan Kota Ambon Steven Dominggus kepada Media di ruangan kerjanya.
Kemudian Desa Halong sudah dimasukkan pernegnya tapi juga harus diverifikasikan ulang serta menyesuaikan dengan ketentuan yang lebih tinggi, lalu kemarin Negeri Hukurilla sudah menyampaikan perneg, namun dari judul peraturan negerinnya judulnya saja beda yang diamantkan dalam perda tentang desa/negeri terkait perneg mata rumah,”imbuh dia.
Jadi katong minta dipisahkan perneg mata rumah dan perneg yang lain, kalau perneg negerikan dia mencakup umum, kalau dong seng tetapkan dia sebagai perneg terkait “Mata Rumah Parentah” kan ada juga perda yang mengatur tentang negeri juga sudah ada, jadi yang katong minta yang spesifik,”lanjut.
Menurut dia, maka itu perneg “Mata Rumah Parentah” ini tidak bisa ditetapkan dan diatur oleh pihaknya, namun yang lebih mengerti dan yang lebih paham dan lebih tahu itu desa/negeri terkait dengan garis keturunan di desa/negeri.
“Peraturan negeri tentang mata rumah, yang detailnya mata rumah parentah itu katong seng ator tapi negeri yang ator, itukan yang dibilang spesifik, dong yang tentukan mata rumah katong seng campor itu juga sudah dari turun-temurun dari garis keturunan,”ujar dia.
“Katong seng campor dong su tetapkan akang, sebelum dong tetapkan akag disampaikan kepada pemkot untuk diverifikasi baru nanti ke bagian pemerintahan bagian hukum dan SKPD terkait baru kita kaji baru disampaikan ke wali jika nanti sudah di acc sudah bisa ditetapkan,”tambah dia. (BN-03)






