Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Dalam rangka menyongsong Dies Natalis ke-6, Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) mengambil langkah strategis dengan mencanangkan kegiatan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan sebagai bagian dari penguatan karakter dan wawasan kebangsaan di kalangan mahasiswa.
Kegiatan ini dirancang sebagai ruang edukatif sekaligus reflektif, yang tidak hanya menekankan pada pemahaman teoritis, tetapi juga mendorong internalisasi nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari. Sosialisasi tersebut akan menghadirkan dua tokoh penting sebagai narasumber, yakni Bisri As Shiddiq Latuconsina atau yang akrab disapa Boy Latuconsina, serta Salmon Eliaser Marthen Nirahua.
Kehadiran kedua figur ini dinilai sangat relevan dalam memberikan perspektif yang komprehensif, baik dari sisi praktik ketatanegaraan maupun kajian akademik hukum, khususnya terkait penguatan empat pilar utama kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dosen Ilmu Negara Fakultas Hukum UKIM, Elvandro Wattimuri, saat diwawancarai via telepon, Rabu (29/4/2026), menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar agenda seremonial dalam rangkaian Dies Natalis, melainkan bagian dari upaya serius kampus dalam membentuk mahasiswa hukum yang memiliki kesadaran kebangsaan yang kuat.
Menurutnya, mahasiswa hukum memiliki posisi strategis sebagai calon intelektual dan praktisi hukum yang nantinya akan berhadapan langsung dengan dinamika masyarakat dan sistem ketatanegaraan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap empat pilar kebangsaan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
“Ke depan, mahasiswa hukum tidak hanya dituntut untuk memahami empat pilar dalam tataran konsep, tetapi juga harus mampu mengkomunikasikan serta mengimplementasikan nilai-nilai tersebut di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa efektivitas program sosialisasi seperti ini masih sangat relevan, terutama dalam menjawab tantangan generasi muda yang hidup di tengah arus globalisasi dan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat. Dalam kondisi tersebut, nilai-nilai kebangsaan seringkali tergerus jika tidak diperkuat melalui pendidikan yang sistematis.
“Empat pilar kebangsaan ini adalah fondasi utama negara. Ini bukan hanya materi kuliah, tetapi menjadi ilmu dasar yang wajib dipahami secara mendalam oleh setiap mahasiswa hukum. Tanpa itu, kita akan kehilangan arah dalam melihat persoalan kebangsaan dan hukum,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya mengintegrasikan pemahaman Undang-Undang Dasar 1945 tidak hanya sebagai teks normatif, tetapi sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana menjembatani antara norma hukum dengan praktik kehidupan nyata.
Dalam konteks tersebut, mahasiswa diharapkan mampu memahami secara utuh struktur ketatanegaraan Indonesia, termasuk peran lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem demokrasi.
“Sinkronisasi itu penting. Jangan sampai Undang-Undang Dasar hanya dipahami sebagai dokumen hukum semata. Mahasiswa harus bisa melihat bagaimana nilai-nilai di dalamnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam lingkup kecil maupun luas,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa implementasi nilai-nilai kebangsaan harus dimulai sejak masa perkuliahan, melalui sikap, cara berpikir, hingga keterlibatan aktif mahasiswa dalam kehidupan sosial. Dengan demikian, ketika lulus nanti, mahasiswa tidak hanya membawa gelar akademik, tetapi juga membawa tanggung jawab moral sebagai agen perubahan di tengah masyarakat.
“Aplikasinya jelas, ketika mahasiswa lulus, mereka harus mampu menerapkan apa yang sudah didapatkan di kampus. Baik itu terkait empat pilar, nilai-nilai Pancasila, maupun pemahaman terhadap UUD 1945. Semua itu harus hidup dalam praktik, bukan hanya berhenti di ruang kelas,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Fakultas Hukum UKIM berharap dapat melahirkan generasi muda yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki komitmen kuat terhadap nilai-nilai kebangsaan. Momentum Dies Natalis ke-6 pun diharapkan menjadi titik penguatan peran kampus sebagai pusat pembentukan karakter bangsa.
Dengan semangat tersebut, sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan ini diharapkan mampu menjadi langkah konkret dalam menanamkan kesadaran kolektif, bahwa menjaga keutuhan bangsa bukan hanya tugas negara, tetapi juga tanggung jawab setiap warga, terutama generasi muda sebagai penerus masa depan Indonesia. (BN Grace)





