![]() |
| Sosialisasi Pengelolaan ADD dan DD Oleh Pemkot Ambon |
Ambon, Bedahnusantara.com: Untuk mengefektifkan penggunaan dan pengawasan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kota Ambon, Pemerintah Kota melaksanakan sosialisasi.
Demikian penjelasan Walikota Ambon Richard Louhenapessy saat melaksanakan sosialisasi pengelolaan DD dan ADD oleh anggota III dan VI BPK-RI Achsanul Qosasi dan Harry Azhar Azis serta Anggota DPR-RI Edison Betaubun di Natsepa Hotel, Jumat (23/2).
Dia mengatakan, sesuai kebijakan Pemerintah secara nasional memberikan perhatian yang luar biasa terhadap percepatan pembangunan Desa, sehingga sejak tahun 2014 hingga 2017 dikucurkan DD dan ADD bagi setiap desa dan negeri di Kota Ambon.
“Sejak tahun 2014, 2015 dan 2016 Pemerintah kucurkan DD dan tahun 2017 dikucurkan dikucurkan ADD bagi desa dan negeri di Kota Ambon,” ujarnya.
Dia menuturkan, tahun 2017 pihaknya merasa resah, karena Kota Ambon merupakan salah satu kota yang tidak dapat menyerap anggaran 40 persen dari DD yang diberikan Pemerintah.
“Saya merasa berdukacita, karena Kota Ambon termasuk salah satu kota yang tidak sanggup menyerap 40 persen dari DD tahun 2017 bersama sama dengan Kabupaten Merauke makanya, saya mohon maaf karena saya cuti , jadi saya harus katakan saya mohon maaf karena kurang lebih itu 9 bulan saya belum menjadi Wali Kota Ambon,”paparnya.
Dia mengakui, tahun 2018 pihakny akan memberikan perhatian khusus agar, penyaluran DD dan ADD dapat diserap 100 persen oleh Kota Ambon.
“Rata-rata dari desa yang ada dari dana desa yang di alokasi kurang lebih Rp 1,2 Miliar, tetapi dari ADD Rp 2,3 Miliar, jadi saat ini DD maupun ADD telah mencapai Rp 3,5 miliar hingga Rp 4,5 miliar karena itu, sangat riskan untuk pengelolaan,” akuinya.
Hal yang sama disampaikan, anggota III BPK RI Achsanul Qosasi menambahkan, desa dan negeri di Kota Ambon belum memahami tentang pengolaan DD dan ADD.
“Kita harus berikan penjelasan kepada setiap desa dan negeri untuk pengunaan DD dan ADD karena, dalam mekanisme pelaporan bila mereka paham maka, pengelolaan dana desa dapat dilaksanakan dengan baik,”terangnya. (BN-O2)






