Disinyalir Lecehkan Komponen Agama, GMKI Kecam Betaubun

wildodi
GMKI Kecam Edison Betaubun

Ambon, Bedahnusantara.com: Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menyampaikan Pernyataan Sikap GMKI, terkait dengan Pernyataan Politik yang disampaikan oleh EDISON BETAUBUN (Koordinator Wilayah Indonesia Timur – DPP Partai GOLKAR) pada hari, Selasa, 21 Februari 2018.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Wilayah XI PP GMKI, Dodi L.Soselisa,SH. kepada Media ini via press reales yang disampaikan pada Jumat (23/2) di Ambon.

Menurutnya, dalam Acara Kampanye Rapat Terbuka Partai GOLKAR (Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Nomor Urut 1 (SANTUN)), di Gedung Sport Hall, Karang Panjang Kota Ambon, yang terekam melalui Vidio berdurasi 1 menit, 36 detik,Bahwa GMKI mengecam dengan Keras, Parnyataan yang telah disampaikan oleh EDISON BETAUBUN, karena membawa-bawa Nama Agama (Islam – Kristen), Pimpinan Lembaga Keumatan Gereja Protestan Maluku, Institusi Lembaga Keumatan Gereja Protestan Maluku, berserta seluruh Warga Jemaat Gereja Protestan Maluku dalam Materi Kampanye yang disampaikan secara langsung pada Panggung Politik (Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Maluku Pasangan Calon Kepala Daerah Nomor Urut 1 (SANTUN)).

Dikatakan Soselisa, GMKI menilai Pernyataan Politk yang disampaikan oleh EDISON BETAUBUN, bersifat profokatif karena telah memasukan nama Agama dalam upaya menghimbau dan mempengaruhi Masyarakat pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Maluku, sehingga secara otomatis Pernyataan tersebut telah mengandung unsur “SARA” dan Pernyataan tersebut telah melecehkan, menghina, dan menyerang kehormatan Pempinan Sinode GPM, Nama Lembaga Keumatan Agama Gereja Protestan Maluku serta Umat / Jemaat Gereja Protestan Maluku.

“Bahwa Pernyataan yang disampaikan tersebut dengan jelas telah melanggar ketentuan Pasal 69 huruf (a) dan (b) Jo. Pasal 187 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, yang memiliki ancaman hukuman Pidana Pidana paling singkat selama 3 Bulan atau paling lama 18 Bulan” Jelasnya.

Bahwa pada hari ini, Kamis 22 Februari 2018, Saya telah menyampaikan Surat dengan melampirkan bukti-bukti secara Resmi kepada Pihak Bawaslu Provinsi Maluku untuk  diperiksa dan ditindak persoalan ini secara tegas sebagai suatu bentuk Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Maluku, dengan didasarkan pada Ketentuan Hukum yang berlaku.

Ditegaskan Soselisa, bahwa pihaknya akan menyurati ke DPP Partai Golkar, meminta agar EDISON BETAUBUN dapat diproses dan ditindak berdasarkan aturan internal Partai Golkar (Kode Etik) karena EDISON BETAUBUN sebagai Kader Partai GOLKAR sudah memberikan Pernyataan Politik yang dapat “diduga” secara subjektif menyerang kehormatan Pimpinan Sinode Gereja Protestan Maluku, Lembaga Keumatan Gereja Protestan Maluku beserta seluruh Jemaat Gereja Protestan Maluku.

” Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku agar tidak terprovokasi, mari kita serahkan sepenuhnya kepada Pihak yang berwenang yaitu Bawaslu Provinsi Maluku untuk menangani dan menindak Pelanggaran ini, serta Saya juga meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat menjaga ketertiban dan keamanan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Maluku yang nantinya akan berlangsung pada Tanggal 28 Juni 2018″. Imbuhnya

Soselisa Menegaskan agar seluruh Tim Kampanye / Pemenang, Pengurus Partai Politik Pengusung, Relawan dan Simpatisan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (SANTUN), Nomor Urut 2 (BAILEO), Nomor Urut 3 (HEBAT), agar dalam masa-masa Kampanye ini tidak sama sekali menyampaikan materi kampanyenya yang mengandung unsur SARA.(BN-05)

banner 300600

Pos terkait

Tinggalkan Balasan