Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon memberikan penjelasan terkait sistematika dan persyaratan penunjukan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Passo, menyusul pertanyaan publik mengenai latar belakang pejabat yang ditunjuk serta dinamika persoalan adat dan mata rumah yang masih berlangsung di negeri tersebut.
Penjelasan ini disampaikan dalam pertemuan bersama media, sebagai bentuk penegasan bahwa penunjukan Penjabat KPN Passo tidak didasarkan pada syarat khusus di luar ketentuan yang berlaku, melainkan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan di tengah belum selesainya persoalan hukum dan adat.
Pemerintah Kota Ambon menjelaskan bahwa hingga saat ini Negeri Passo masih berada dalam proses peradilan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, pemerintah belum dapat mengambil langkah lebih jauh terkait penetapan kepala pemerintahan negeri definitif.
“Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemerintah belum bisa melangkah lebih jauh. Setelah putusan itu keluar, barulah kita duduk bersama dengan pejabat Negeri Passo dan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan putusan tersebut,” jelas pihak pemerintah.
Terkait administrasi pemerintahan, Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Passo yang baru telah diserahkan kepada pihak Kecamatan untuk selanjutnya diproses dalam tahapan serah terima jabatan (sertijab) antara pejabat lama dan pejabat baru. Proses sertijab dijadwalkan segera dilaksanakan setelah koordinasi teknis di tingkat kecamatan dan negeri diselesaikan.
Pemerintah Kota Ambon juga mengakui bahwa dalam proses awal sempat ditemukan kendala komunikasi terkait pelaksanaan sertijab. Namun kendala tersebut telah ditindaklanjuti melalui koordinasi langsung antara pemerintah kota, camat, serta pejabat terkait.
Lebih lanjut dijelaskan, penunjukan Penjabat KPN Passo bertujuan untuk menjalankan tugas pemerintahan dan menjaga stabilitas pelayanan publik, khususnya dalam rangka mempercepat proses menuju penetapan raja definitif. Pejabat yang ditunjuk memiliki kewenangan administratif dan pemerintahan, namun tidak mencampuri urusan internal mata rumah maupun silsilah adat.
“Pejabat itu tugasnya menjalankan pemerintahan dan mempercepat proses menuju raja definitif. Soal urusan mata rumah dan silsilah adat, sepenuhnya dikembalikan kepada mata rumah dan Saniri Negeri untuk berproses sesuai mekanisme adat,” tegasnya.
Pemerintah menekankan bahwa mekanisme adat tetap dihormati. Setelah mata rumah menyelesaikan prosesnya, usulan disampaikan kepada Saniri Negeri, kemudian diteruskan oleh pejabat negeri kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan penjelasan tersebut, Pemerintah Kota Ambon berharap masyarakat dapat memahami bahwa penunjukan Penjabat KPN Passo merupakan langkah administratif sementara sambil menunggu penyelesaian persoalan hukum dan adat secara menyeluruh. (BN Grace)





