Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mengintensifkan proses penyidikan terhadap perkara Wokam dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan tersebut. Pada Senin (9/2/2026), penyidik Kejati Maluku memeriksa lima orang saksi guna memperdalam fakta-fakta hukum dalam perkara dimaksud.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy SH. MH saat diwawancarai di Ambon, Senin (9/2/2026), menjelaskan bahwa lima saksi yang diperiksa terdiri atas tiga orang yang berasal dari kelompok kerja (Pokja), satu orang Bendahara Pengeluaran, serta satu orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Pemeriksaan hari ini dilakukan terhadap lima orang saksi, yakni tiga orang dari Pokja, satu Bendahara Pengeluaran, dan satu PPK. Mereka dimintai keterangan terkait pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan perkara Wokam,” ujar Ardy.
Menurut Ardy, pemeriksaan para saksi tersebut merupakan bagian penting dalam rangkaian proses penyidikan yang sedang berjalan. Penyidik berupaya menggali secara komprehensif peran, fungsi, serta tanggung jawab masing-masing pihak, mulai dari tahap perencanaan, proses pelaksanaan, hingga pengelolaan administrasi dan keuangan kegiatan.
Ia menyebutkan, keterangan saksi diperlukan untuk mencocokkan fakta di lapangan dengan dokumen-dokumen yang telah dikumpulkan penyidik sebelumnya. Dengan demikian, penyidik dapat memperoleh gambaran yang utuh dan jelas terkait alur kegiatan serta potensi adanya penyimpangan yang terjadi.
“Penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap secara terang peristiwa pidana yang disangkakan. Setiap keterangan akan dianalisis dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya,” jelasnya.
Ardy menambahkan, Kejati Maluku berkomitmen untuk menangani perkara Wokam secara profesional, objektif, dan transparan, serta menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penegakan hukum. Ia memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penanganan perkara ini masih terus berjalan dan akan dikembangkan sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diperoleh. Jika nantinya ditemukan adanya pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum,” tegas Ardy.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Kejati Maluku, kata dia, akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala melalui saluran resmi.
“Kami berharap masyarakat dapat mengikuti proses hukum ini dengan bijak dan tidak berspekulasi. Setiap perkembangan penting akan kami sampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Ardy. (BN Grace)





