Pemilik Judi Bola Guling Harus Diproses Hukum

PDIP%2Bdesak
PDIP Bursel Desak Penutupan Judi Bola Guling

Namrole, Bedah Nusantara.com:  Fraksi PDIP di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) mulai angkat bicara dan mendesak jajaran Polsek Namrole untuk segera menutup aktivitas perjudian bola guling ‘Bowling Asmara’ di Desa Labuang Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel tanpa kompromi.

“Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Bursel mendesak pihak terkait agar segera menghentikan kegiatan Judi BoLa Guling yang telah berlangsung di Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel tanpa kompromi,” kata Ketua Fraksi PDIP, Sami Latbual kepada media ini via telepon selulernya, beberapa waktu lalu.

Sebab, menurut Latbual, judi tanpa izin seperti Bola Guling ini merupakan sebuah bentuk pelanggaran hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Jo. Pasal 303 KUHP tentang Penertiban Perjudian.

“Karena, yang namanya judi tak dapat dibiarkan dengan alasan apapun,” tegas penyandang gelar Sarjana Hukum ini.

Terlebih lagi, menurut Ketua DPC PDIP Kabupaten Bursel ini, kehadiran judi bola guling ini telah berkontribusi miring terhadap rusaknya moral pemuda dan masyarakat di daerah ini.

“Selain itu juga, kegiatan ini dapat merusak ahlak dan moral generasi muda yang ada di Bursel.Bahkan, menyongsong bulan Suci Ramadhan, mesti tidak dikotori dengan kegiatan judi dan sejenisnya,” papar bakal Calon Wakil Bupati asal PDIP ini.

Olehnya itu, Latbual pun berharap agar penutupan judi Bola Guling ini tidak hanya sementara, melainkan seterusnya tanpa ada deal-deal dengan pihak mana pun untuk membiarkan perjudian merajalela di daerah ini.

“Oleh karena itu, segera ditutup untuk seterusnya. Kami Fraksi PDIP tidak pernah toleransi dengn jenis kegiatan seperti ini,” ujarnya.

Dirinya berharap, pihak kepolisian, Satpol PP dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP)  Daerah Kabupaten Bursel akan segera mengambil tindakan tegas dan memproses hukum pemilik kegiatan judi ini sesuai hukum yang berlaku.

“Pemilik judi Bola Guling ini harusnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata mantan wartawan itu.(BN-09)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan