Ambon, Bedahnusantara.com – Pemerintah Kota Ambon terus menjaga komitmen penertiban pasar Mardika yang terus di jalankan sejak beberapa bulan terakhir.
Aduan masyarakat terkait aktivitas pembangunan yang terjadi di pinggir jalan depan Kantor Cabang Bank BCA merupakan pembangunan Direksi keet.
“pemerintah kota ambon tidak melanggar komitmen dalam penataan pasar Mardika aktivitas pembangunan itu merupakan Direksi keet di mana Direksi keet adalah bangunan sementara yang didirikan di lokasi proyek konstruksi untuk keperluan kantor lapangan, biasanya untuk staf kontraktor, pengawas, dan pemilik proyek,” ungkap Sekretaris Kota (Sekot) Ambon Robby Sapulette saat di wawancarai usai giat wajar di Aula Kantor Balaikota Ambon, Jumat (18/7/2025).
Sapulette mengatakan, Pemerintah Kota Ambon memiliki proyek pembangunan papalele square yang akan dilakukan sepanjang pinggiran pantai pasar Mardika seperti yang telah direncanakan.
“Jadi proyek itu bukan untuk kios atau lapak ilegal mengingat pemerintah kota Ambon memiliki 17 program walikota yang saat ini sedang di terapkan, oleh karena itu satu persatu program direalisasikan untuk buat Kota Ambon lebih baik dalam segi penataan kota,” jelasnya.
Lanjutnya, pemerintah Kota Ambon minta kepada seluruh raja, Kades, lurah untuk terlibat dalam pengawasan dalam semua pembangunan yang dilakukan masyarakat.
“Jadi ini bukan hanya tugas sepihak dari pemerintah tapi harus ada dukungan dari kades, raja dan lurah guna semua dapat berjalan dengan baik dan membutuhkan laporan dari mereka agar tidak ada pembangunan secara ilegal yang artinya tidak memiliki ijin resmi, oleh karena itu harus di data kembali,” tutupnya. ( BN Grace)






