Ambon, Bedahnusantara.com – Polemik penetapan kepala negeri (KPN) di Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon kini memiliki titik terang. Sesuai keputusan dan mekanisme adat yang berlangsung dalam pemilihan penetapan kepala negeri (KPN) di Negeri Amahusu tidak dicampuri oleh Walikota Ambon.
“Sesuai prosedur dan prinsipnya Walikota Ambon Bodewin Wattimena sudah mengarahkan untuk semua tim tidak boleh campur soal penetapan raja Negeri Amahusu, biarkan mereka berproses sesuai mekanisme adat yang berlaku, ungkap Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Alfian Lewenussa, S.STP., M.Si saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (18/7/205).
Alfian mengatakan, sesuai peraturan daerah ( perda) yang mengamanatkan jika dalam 1 Negeri pemerintah hanya memiliki 1 mata rumah Parentah, maka tidak ada proses pemilihan yang ada hanya proses pengangkatan, lewat musyawarah mata rumah parentah.
“Dalam peraturan negeri itu, mengatur dan menetapkan bahwa jika satu negeri hanya memiliki 1 mata rumah parentah maka dengan resmi perwakilan dari mata rumah itu bisa dilantik sesuai keputusan saniri negeri,” jelasnya
Alfian mengakui, Pemerintah Kota Ambon melalui Bagian Tata Pemerintahan Kota Ambon telah mengirim surat kepada mata rumah parentah negeri Amahusu untuk bermusyawarah menetapkan bakal calon.
“Jadi calon yang diusulkan saniri negeri, ke Pemerintah Kota Ambon dari berbagai aspek prosedur pertimbangan mata rumah parentah yang di pilih saniri negeri sudah harus melihat dan melakukan persiapan kelengkapan administrasinya bakal calon yang ditetapkan,” imbuhnya. Jika dianggap cukup sesuai dengan persyaratan dan peraturan daerah , maka dapat diteruskan prosesnya,” paparnya.
Alfiang menambahkan, Untuk pelantikan tanggal 29 ini. Memang saniri negeri Nusaniwe telah mengusulkan lewat surat resmi yang disampaikan kepada Walikota Ambon.
“Dan sesuai prosedur untuk pelantikan dan keputusan akhir kami sedang menunggu arahan dan keputusan terakhir dari pak wali,” turunnya.( BN Grace)






