Paulina Talakua Pelaku Pencurian Akhirnya Terbukti Mencuri Dan Di Fonis Penjara

Paulina Mati tampa

Editor : Redaksi.

Bacaan Lainnya

Ambon, Bedahnusantara.com : Pencurian adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain yang sebagian atau seluruhnya dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum.

Tindakan Pencurian sendiri diatur dalam Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sembilan ratus rupiah; namun ada pencurian berat (Pasal 363) dengan ancaman lebih lama, pencurian ringan (Pasal 364) dengan pidana lebih ringan (sekarang denda Rp10 juta dalam UU 1/2023 untuk nilai di bawah Rp500 ribu), dan pencurian dengan kekerasan (Pasal 365) yang pidananya lebih berat lagi.

Dalam bentuk apapun Tindakan Pencurian, adalah perbuatan tercela dan memalukan serta tidak dapat dibenarkan atau ditolelir, baik dalam ajaran Agama maupun dalam praktik kehidupan bermasyarakat. Apalagi jika perbuatan Pencurian tersebut dilakukan oleh karena niat yang sejak semula dimiliki oleh pelaku kejahatan tersebut (bukan karena terpaksa) namun sudah merupakan rencana.

Hal tersebutlah yang dilakukan oleh Terpidana Pencurian Paulina Celly Talakua, yang merupakan mantan pegawai pada Toko The Indah, yang beralamat di Jln. A.Y.Patti Kota Ambon.

Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian) diketahui terakhir masuk kerja pada tanggal 18 Desember 2024. “ Saat kejadian Pencurian terjadi”. Dan Saudari Paulina Celly Talakua kemudian diketahui melakukan tindakan pencurian uang milik orang lain (Costumer) yang di hendak di bayarkan kepada Perusahan (Toko The Indah), saat yang bersangkutan (costumer) melakukan pembelian dan pembayaran di kasir, pada tanggal 18 Desember 2024. (Sesuai Rekaman Camera CCTV Toko).

Bahwa Terpidana Kasus Pencurian (Paulina Celly Talakua) di ketahui mengambil uang Sebesar Rp.92.000,- (Sembilan Puluh Dua Ribu) Milik seorang Costumer bernama Hadija, saat yang bersangkutan hendak melakukan pembayaran Beras 5 Kg, milik anaknya (pesanan dari anaknya).

Berdasarkan fakta Rekaman CCTV Toko, terlihat Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian), melakukan aksi pencurian dengan cara, Terpidana Pencurian (Paulina Celly Talakua) melihat ada uang jatuh di samping korban (Hadija). Kemudian Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian) mendatangi kasir tempat korban (Hadija) berdiri hendak membayar.

Setelah itu, dengan sengaja dan niat yang kuat untuk mencuri, Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian) kemudian menginjak uang yang jatuh milik korban (Hadija) mempergunakan kaki kanannya. Padahal saat itu, Korban (Hadija) sedang mencari-cari uang Rp.92.000,- tersebut untuk membayar beras 5 Kg yang merupakan beras pesanan anaknya.

Selanjutnya, berdasarkan rekaman CCTV Toko terlihat, Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian) kemudian meninggalkan lokasi kasir tempat korban (Hadija) yang masih sibuk mencari uang tersebut, dengan cara melakukan aksi jalan timpang (seolah kaki kanannya sakit), padahal faktanya kaki kanan dari Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian) sama sekali tidak sakit. Namun hal itu dilakukan olehnya karena terdapat uang sebesar Rp.92.000, milik korban (Hadija) yang diambil dengan kaki kanannya.

Yang selanjuntnya, Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian) kemudian menuju ke belakang tumpukan minuman Fanta, Cocacola, dan Sprite, dan selanjutnya menunduk dan mengambil uang Rp.92.000,- milik korban (Hadija) yang berada dibawah kakinya tersebut (Berdasarkan rekaman CCTV Toko).

Kemudian pihak Toko The Indah (Ibu Silvia Tanner), yang mendapat laporan kehilangan uang milik korban (Hadija) tersebut, kemudian memintakan kepada salah seorang kasir untuk membuka rekaman CCTV agar dapat menemukan dimana uang tersebut, atau siapakah yang telah mengambil uang milik korban (Hadija). Akan tetapi karena sang pegawai bukan ahli IT, sehingga pada sore hari sekitar pukul 18:00 WIT, anak dari Pemilik Toko yang bernama Ibu Stephanie Marita (alias Fany) kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV toko, dan menemukan dengan pasti bahwa pelaku Pencurian uang milik korban (Hadija) adalah Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian).

Mengetahui bahwa pelaku Pencurian uang milik korban (Hadija) adalah Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian), sejumlah pegawai yang ikut menyaksikan rekaman CCTV tersebut, kemudian menyampaikan kepada Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian), bahwa pelaku pencurian uang tersebut adalah dirinya (Paulina Celly Talakua). Untuk Dapat Menyaksikan Bukti Rekaman CCTV Toko terkait Perbuatan Pelaku Paulina Celly Talakua dapat mengklik link berikut ini

Namun meskipun sudah ada bukti rekaman CCTV tetapi pihak Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian), tetap menyangkali perbuatannya dan tidak mau mengakui perbuatan kejahatannya.

Menyikapi sikap tersebut, pihak Toko The Indah, kemudian melakukan Pemecatan kepada Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian), sebab telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Pidana Pencurian yang termasuk dalam kategori pelanggaran berat (dalam UU Ketenaga Kerjaan).Sebab berdasarkan ketentuan UU Ketenaga Kerjaan, pekerja yang melakukan tindakan Pencurian dapat dipecat tanpa diberikan pesangon, karena melakukan pelanggaran Berat.

Langkah pemecatan terhadap Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian) dilakukan melalui tahapan BIPARTIT yang dimediatori oleh pihak APINDO Kota Ambon, yang mana pihak Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian) diberikan semua penjelasan dan bukti, serta fakta dan saksi bahwa dia ternyata benar telah melakukan tindakan pencurian uang milik korban (Hadija), sehingga pemecatannya bukan pemecatan sepihak.

Dalam proses BIPARTIT tersebut, pihak Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian) kemudian menandatangani sejumlah dokumen, termasuk perjanjian perdamian dan meminta maaf kepada pihak Toko The Indah (Ibu Silvia Tanner), dan juga Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian) masih sempat diberikan uang pisah oleh pihak Toko The Indah sebesar Rp.3.000.000,- (Walaupun sebenarnya dia telah mencuri).

Akan tetapi pihak Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian), kemudian melakukan aksi lain, yakni melaporkan pihak Toko The Indah (Ibu Silvia Tanner) kepada pihak Serikat Buruh Provinsi Maluku, yang dipimpin oleh Dimas Luanmase selaku ketua. Yang mana dalam Laporannya Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian) menyatakan bahwa “Toko The Indah (Ibu Silvia Tanner) telah melakukan pemecatan terhadapnya secara sepihak“.

Pihak Serikat buruh Provinsi Maluku dibawah komando Dimas Luanmase, kemudian menyurati pihak Toko The Indah, dan memaksa untuk melakukan BIPARTIT ulang, dan memaksa untuk Toko The Indah memberikan pesangon kepada Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian).

Menanggapi hal tersebut, pihak Toko The Indah, menyatakan bahwa BIPARTIT telah selesai dan Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian) di pecat karena terbukti melakukan pencurian uang milik korban (Hadija), dan pihak Serikat buruh menghubungi pihak APINDO Kota Ambon, untuk mengkonfirmasikan proses tersebut. Namun pihak Serikat buruh Provinsi yang dipimpin oleh Dimas Luanmase, menolak dan tetap memaksa pihak Toko The Indah untuk melakukan BIPARTIT ulang.

Hal tersebut dibuktikan, dengan fakta bahwa; beberapa hari kemudian bersama sejumlah pihak (diduga Pengacara dan Wartawan), Dimas Luanmase dan Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian), kembali mendatangi Toko The Indah dan melakukan aksi keributan, dan mengancam akan melaporkan pihak Toko The Indah (Ibu Silvia Tanner), kepada Institusi lainnya bahkan akan memviralkan pihak Toko ke Media Tribun Ambon, sebab saat itu mereka (Pihak Dimas Luanmase dan Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian), telah datang bersama Pengacaranya dan Media (Wartawan).

Pihak Dimas Luanmase, mengancam pihak Toko The Indah akan membawa persoalan tersebut kepada ranah hukum, sebab mereka menyatakan bahwa Toko The Indah telah memecat secara sepihak Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian).

Tidak lama kemudian, pihak Toko The Indah mendapatkan surat panggilan untuk BIPARTIT oleh Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku sebanyak empat (04) kali panggilan, karena ada Laporan dari pihak Serikat Buruh Provinsi Maluku (Dimas Luanmase) dan Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian), bahwa pihak Toko The Indah telah melakukan pemecatan kepada Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian) secara sepihak.

Namun semua panggilan tersebut di jawab dan ditolak oleh pihak Toko The Indah melalui APINDO Kota Ambon, yang telah memediasi proses BIPARTIT, dan karena telah terjadi prsoses BIPARTIT secara SAH dan sesuai ketentuan, dimana pihak Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian) telah terbukti melakukan pelanggaran berat (Mencuri) dan melanggar KUHPidana Pasal (364) serta UU Ketenaga Kerjaan, serta bahwa pihak Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian) telah menerima semua proses BIPARTIT secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, menandatangi semua dokumen yang disepakati bersama dengan pihak Toko The Indah.

Akan tetapi karena tidak puas dengan hal tersebut, pihak Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian) yang didampingi Dimas Luanmase selaku pimpinan serikat buruh Provinsi Maluku, kemudian melanjutkan laporan tersebut kepada pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, yang mana dalam mediasi yang dilakukan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, pihak Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian) melalui Dimas Luanmase, kemudian menyatakan bahwa: Toko The Indah telah melakukan pemecatan secara sepihak kepada Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian), di karenakan menemukan uang milik pelanggan.

Menanggapi pernyataan tersebut, pihak APINDO Kota Ambon, kemudian membeberkan seluruh fakta dan kejadian sebenarnya disertai bukti CCTV, dan membuktikan bahwa Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian) dipecat karena terbukti mencuri dan melanggar UU Ketenagakerjaan juga KUHPidana Pasal (364). dan sekaligus mengajari Dimas Luanmase, terkait cara berfikir hukum, tentang menemukan unsur pidana dalam perbuatan Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian).

Pada akhirnya pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, melalui langkah TRIPARTIT, menguatkan langkah BIPARTIT yang sebelumnya dilakukan oleh Toko The Indah, sebab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian), melakukan perbuatan Pencurian yang merupakan pelanggaran berat, serta melanggar UU Ketenagakerjaan.

Menyikapi perbuatan Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian) bersama pihak Serikat Buruh Provinsi Maluku, Dimas Luanmase. Pihak Toko The Indah, kemudian mengambil langkah Hukum Tegas kepada Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian) dengan melaporkan perbuatan pencurian yang dilakukannya kepada pihak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, guna membuktikan bahwa Pihak Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian) adalah terbukti benar di PHK karena melakukan tindakan pencurian dan bukan dipecat secara sepihak.

Langkah hukum tersebut diambil oleh pihak Toko The Indah, dengan melaporkan perbuatan Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian) melalui Penasehat Hukum mereka Steve Palyama, yang merupakan PARALEGAL pada Lembaga Posko Bantuan Hukum (Posbakumadin) Ambon.

Disisi lain, alih-alih menerima proses resmi dari lembaga Pemerintah dan Kredibel, pihak Dimas Luanmase (Ketua Serikat Buruh) Provinsi Maluku, Bersama Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian) kemudian melakukan aksi demo dan melaporkan kasus Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian) kepada pihak DPRD Provinsi Maluku yang diterima oleh salah satu Wakil Ketua Komisi III, yakni; Richard Rahakbauw. Bahwa Pihak Toko The Indah telah memecat Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian) secara sepihak karena menemukan uang sebesar Rp.92.000,- Bahkan aksi Demo dan laporan tersebut, dipublikasi juga melakui akun pribadi Tiktok milik Dimas Luanmase.

Bahkan tidak hanya kepada pihak DPRD Provinsi Maluku saja, pihak Dimas Luanmase bersama Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian) kemudian melakukan pelaporan secara resmi kepada pihak DPRD Kota Ambon, dengan dalil yang sama bahwa pihak Toko The Indah telah melakukan pemecatan secara sepihak kepada Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian), karena menemukan uang 92.000,-

Pihak Toko The Indah kemudian mendapat undangan dari DPRD Kota Ambon berdasarkan laporan dari phak Dimas Luanmase dan Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian), akan tetapi Pihak Toko The Indah memilih tidak menghadiri dan lebih fokus membuktikan fakta perbuatan Pencurian yang dilakukan oleh Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian) melalui jalur hukum.

Hingga pada Akhirnya, perjuangan pihak Toko Teh Indah untuk memulihkan nama baiknya berbuahkanKebenaran” pada Jumat 28 November 2025, di Pengadilan Negeri Ambon, dimana dalam Putusan Pengadilan Nomor: 14/Pid.C/2025/PN Amb. Pelaku Pencurian Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian), kemudian mendapatkan Status Hukum sebagai Terpidana dan terbukti secara SAH dan Meyakinkan melakukan tindak Pidana Pencurian Ringan (Tipiring) sesauai dengan fakta dan bukti dalam persidangan.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Yefri Bimusu,S.H.,M.H. didampingi Panitra pengganti, Maria Makmara,S.H. Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian) diadili dengan fakta: Pertama, Menyatakan Terdakwa Paulina Celly Talakua alias Lina terbukti secara SAH dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan.

Kedua, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Paulina Celly Talakua oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 1 bulan. Ketiga, Menetapkan Terdakwa dalam pengawasan hukum selama masa percobaan 2 bulan.

Atas putusan tersebut pihak Toko The Indah merasa bersyukur dan berterima kasih Kepada Tuhan, Majelis Hakim, dan juga Pihak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, yang telah membantu pihaknya secara tulus iklas dalam membantu memulihkan nama baiknya, dan membuktikan perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh pihak Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian).

Ketika ditanya apakah akan ada langkah hukum lanjutan kepada pihak Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian) dan Dimas Luanmase yang telah melakukan Fitnah, Pencemaran nama baik dari pihak Toko The Indah, kepada sejumlah pihak (Dinas Ketenaga Kerjaan Provinsi Maluku, Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, DPRD Provinsi Maluku, DPRD Kota Ambon, dan pihak-pihak lainnnya).

Pihak Toko The Indah, menyatakan akan berkonsultasi lanjutan dengan penasehat hukumnya Steve Palyama, guna melakukan Langkah Hukum lanjutan atas perbuatan keduanya (Dimas Luanmase dan Paulina Celly Talakua (Terpidana Pencurian). (BN-08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan