Editor : Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, memimpin Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Senin (8/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Gubernur Maluku, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), anggota DPRD Provinsi Maluku, serta para tamu undangan lainnya.
Saat membuka sidang, Benhur George Watubun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memenuhi undangan rapat paripurna. Ia menegaskan bahwa agenda tersebut merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dengan memohon bimbingan dan penyertaan Tuhan Yang Maha Kuasa, Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026 DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2025 saya nyatakan dibuka secara resmi dan terbuka untuk umum,” ujar Watubun.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menekankan bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu indikator penting dalam menilai keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki peran strategis dalam mendukung jalannya pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Transparansi tersebut diperlukan untuk menghindari kesalahan maupun penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Keuangan daerah harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Setiap proses pengelolaan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan maupun kekeliruan yang dapat berdampak pada kerugian negara,” katanya.
Watubun juga mengingatkan bahwa setiap tahun BPK RI melaksanakan audit atau pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah sebagai bentuk pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian disampaikan kepada DPRD sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 17 Ayat (2) undang-undang tersebut, laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah BPK menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.
Ketua DPRD Maluku juga mengungkapkan bahwa Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku telah menyampaikan surat kepada DPRD pada 26 Mei 2026 terkait jadwal penyerahan LHP atas LKPD Tahun 2025. Agenda tersebut kemudian dimasukkan dalam jadwal DPRD pada Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026.
“Oleh karena itu, pada hari ini kita melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2025,” ujarnya.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan berita acara serta penyerahan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada DPRD Provinsi Maluku dan Pemerintah Provinsi Maluku sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusi dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, efektif, dan akuntabel. (BN Grace)





