![]() |
| Ely Toisuta VS Max Patiapon |
Ambon, Bedah Nusantara.Com: Rencana pelantikan pergantian Wakil Ketua DPRD Kota Ambon dari Fraksi Golkar, Ny Elly Touisuta menggantikan almarhum H Husein Touisuta yang sedianya Rabu (03/05) harus ditunda.
Alasan penundaan lantaran, DPRD KOTA Ambon baru saja menerima surat masuk dari Kuasa Hukum Max Pattiapon yang meminta penundaan pelantikan karena pihaknya sementara mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar terkait SK DPP yang 906, yang mengangkat Touisuta sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Ambon antar waktu.
” Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Ambon tadi memutuskan agar pela tikan Wakil Ketua DPRD ditunda sampai menunggu hasil Keputusan Mahkamah Kerhormatan Partai Golkar dulu.
Cuma soal waktu saja, jadi bukan dibatalkan tapi ditunda,” kata Ketua DPRD Kota Ambon, Jemy Maatita kepada awak media di ruang kerjanya Selasa (02/04).
Maatita menambahkan, pelantikan yang terjadi di hari Rabu hanyalah pelantikan anggota DPRD antar waktu, Ny Margareth Siahay menggantikan Almarhum Haji Husein Touisuta dari daerah pemilihan dua Kota Ambon. Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Lattupono menjelaskan, keputusan Bamus menunda pelantikan Wakil Ketua DPRD , Ny Elly Touisuta semata – mata untuk menjaga solidaritas di kubu Fraksi Golkar.
” Keputusan penudaan ini demi menjaga kekompakan dan keharmonisan di Fraksi Golkar dan sesama anggota DPRD KOTA Ambon,” cetus Latuponno.
Dilanjutkan DPRD Kota Ambon, nantinya akan menunggu Keputusan dari Mahkamah Partai Golkar. ” Kami tidak mau terburu- buru mengambil Keputusan. Harus menunggu dulu Keputusan dari Mahkamah Partai Golkar. Kalo dipaksa lantik Touisuta dan ternyata keputusannya lain maka, harus dibuat pelantikan baru lagi,” tambah Latuponno. (BN-02)






