Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin menyatakan, audit laporan harta kekayaan pejabat harus mengikuti kewenangan lembaga yang telah ditetapkan.
Karena itu, DPRD tidak dapat melakukan pemeriksaan langsung, mengaudit atau mendalami harta kekayaan seorang pejabat daerah.
Ia menjelaskan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan mencegah korupsi, mendorong transparansi, dan menjaga integritas.
“Tujuannya cuma tiga, yang pertama mencegah korupsi, yang kedua transparansi, dan yang ketiga integritas,” ujar Rovik kepada wartawan, di Ambon, Sabtu (26/9/2026)
Jika terdapat perubahan atau kenaikan harta yang perlu ditelusuri, kata Rovik, pemeriksaan harus dilakukan oleh lembaga berwenang.
Ia menegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa laporan harta kekayaan pejabat secara langsung.
“Yang berwenang untuk melakukan audit atau memeriksa bukan DPRD. Kita tidak punya kewenangan melakukan pendalaman terhadap seseorang pejabat daerah, terkait laporan hartanya,” katanya.
Rovik menyebut, anggota DPRD juga wajib melaporkan harta kekayaan. Bila kemudian ada kenaikan yang perlu diperiksa, lembaga yang berwenang harus menanganinya sesuai tugas masing-masing.
“Kalau ada kenaikan, siapa yang memeriksa? Lembaga mana yang akan memeriksa? Ini kan masing-masing ada kewenangannya. KPK, bukan DPRD,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD dapat membahas persoalan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya, apabila proses lembaga berwenang menemukan indikasi atau dugaan pelanggaran.
“Kalau sampai ada indikasi atau dugaan, itu mungkin. Lalu silakan kita bisa fokus pada hal itu,” kata Rovik.
Terkait tuntutan untuk memanggil seseorang yang mengaku mendapat ancaman, Rovik mengatakan, dugaan ancaman dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum dengan disertai bukti.
“Kalau merasa diancam, silakan laporkan dengan bukti-bukti ancaman. Baru kemudian kita bisa berproses,” ujarnya.
Ia menambahkan, dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD juga harus ditangani, melalui mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif. Menurutnya, penyampaian aspirasi dan tanggapan DPRD telah dilakukan melalui forum yang tersedia.
“Sudah selesai. Mereka sampaikan tuntutan, sampaikan tambahan pikiran, kita sampaikan pendapat. Sudah selesai,” katanya.
Menanggapi anggapan, bahwa sikapnya dalam persoalan itu berkaitan dengan kepentingan politik, Rovik mengaku, dirinya merupakan kader partai politik. Namun, ia menegaskan pembahasan di DPRD tetap harus mengikuti kewenangan dan tata tertib.
“Kalau saya ditarik bahwa saya memilih, wajar karena memang partai politik saya mengusung. Ini lembaga politik. Kalau saya mau mempersepsikan ini politik, apa salahnya?,” ujarnya.
Ia mengingatkan, bahwa setiap lembaga memiliki batas kewenangan yang harus menjadi acuan dalam menyikapi persoalan.
“Kalau mau cocoklogi, ada kewenangan ini, kewenangan apa kita? Karena kewenangan itu dibatasi, bukan tidak dibatasi,” katanya.
Rovik mempersilakan pihak yang menilai dirinya tidak objektif, untuk memeriksa kembali aturan dan tata tertib yang menjadi dasar pernyataannya.
“Kalau Anda mau bilang saya tidak objektif, silakan buka. Yang saya sampaikan itu silakan buka. KPK, apa tujuan laporan, silakan buka tata tertib. Mana yang salah?,” tegasnya.
Menurut Rovik, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan aturan, tujuan pelaporan harta kekayaan, dan kewenangan masing-masing lembaga. (BN Grace)








