Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026 di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Rabu (30/9/2026).
Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun, saat memberikan sambutan dalam rapat paripurna tersebut, menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 171 Ayat 2 Peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, rapat dihadiri 33 anggota DPRD, dua anggota menyampaikan izin, sementara sembilan anggota lainnya tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Benhur kemudian menyatakan rapat paripurna keempat DPRD Provinsi Maluku masa sidang pertama tahun sidang 2026-2027 dibuka secara resmi dan terbuka untuk umum.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Maluku sebelumnya telah menyampaikan rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2026 melalui Wakil Gubernur Maluku untuk dibahas bersama DPRD guna mendapatkan persetujuan.
Menurut Benhur, DPRD melalui Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanakan pembahasan terhadap rancangan tersebut.
“Setelah pembahasan terhadap rancangan tersebut, saat ini kita akan mengambil keputusan berupa persetujuan terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun 2026,” ujar Benhur dalam sambutannya.
Sebelum pengambilan keputusan, DPRD terlebih dahulu mendengarkan laporan hasil kerja Badan Anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025.
Benhur mengatakan laporan Badan Anggaran menjadi bagian dari tahapan sebelum DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku mengambil keputusan bersama mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembacaan laporan hasil kerja Badan Anggaran oleh Plh Sekretaris Badan Anggaran yang juga Kabag Umum dan Keuangan, Asmain Pelu. (BN Grace)









