Paspampres Halangi Kebebasan PERS untuk Peliputan Mubes Mama

paspamres%2Bsmeslap
Paspamres Bunuh Kebebasan PERS

Ambon, Bedah Nusantara.com: Media untuk peliputan acara Musyawarah Besar Masyarakat Maluku (Mubes MAMA)dibatasi oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres), hanya boleh media harian lokal. Demikian penjelasan Kepala Dinas (Kadis) Informasi dan Komunikasi (Infokom) Provinsi Maluku, Ibrahim Sangadji kepada Bedah Nusantara.com Selasa (24/11) Dipelataran parkir kantor Gubernur Maluku.

Diterangkan Sangadji, pihaknya sama sekali tidak berkewenangan dalam hal masalah perijinan peliputan acara Musyawarah Besar Masyarakat Maluku (Mubes MAMA). semuanya itu telah diberikan kewenangan kepada Pihak TNI yang dalam hal ini sesuai aturan UU, berkewenangan dalam hal keselamatan Presiden dan Wapres.

” kami selaku Kominfo Provinsi Maluku sama sekali tidak ada keinginan untuk membatasi akan hak peliputan dari media, dan teman-teman Pers dari Media Mingguan dan Online. akan tetapi jika semua sudah diambil alih oleh Soldadu (Tentara/Paspampres), tentunya tidak ada yang bisa mengatakan apapun lagi”

Ditanya terkait kewengan pembatasan tersebut, Sangadji mengungkapakan, bahwa hal itu adalah hasil kordinasi pihak TNI yang ada di Maluku dengan pihak Pasukan Paspamres, sehingga yang memberi perintah pembatasan adalah Paspamres dan bukan Infokom Provinsi.

” kami tidak membatasi dan yang memberi perintah pembatasan media peliputan Mubes MAMA, hanya boleh media harian lokal adalah Pasukan Paspamres. sehingga kami tidak dapat mengatakan hal apapun, sebab kami tidak berkewenangan”.

Ditambahkan Sangadji, Bukan hanya media yang dibatasi, akan tetapi pendukung acara yang juga akan mengisi jalannya Mubes MAMA ini, ikut dibatasi dan dibatalkan oleh Paspamres tanpa ada kejelasan yang pasti.

Sementara itu Ditempat terpisah Dewan Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon Insany Syahbarwaty mengungkapkan,pembatasan peliputan hanya untuk jurnalis tertentu jelas-jelas melanggar UU pers Pasal 4 Ayat 1
Yang dimaksud dengan “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara” adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Sehingga jika ada tindakan melakukan pelarangan atau pembatasan jelas-jelas ada ketentuan yang mengatur  Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 ( berbunyi “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” ) dan ayat 3 ( berbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” ) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Diterangkannya,pasal 4 ayat 1, 2 dan 3 dari UU Pers menjelaskan secara nyata bahwa jurnalis dapat bekerja dimanapun dan kapanpun dengan bebas sesuai aturan UU, jika acara Musayawarah semacam ini saja dilarang sama saja siapapun yang melarang telah melanggar aturan UU, sama saja dia tidak menghormati UU yg sdh ditetapkan, ini negara hukum ketentuan UU harus ditetapkan tidak bisa seenaknya melarang atau membatasi jurnalis menjalankan tugas dan fungsinya.

“ini kesalahan fatal dari penyelenggara jika ada pembatasan, 1. dengan hanya media cetak harian lokal,  informasi hanya terbatas di Maluku dan tidak masif atau menyebar dengan luas, hasil musyawarah hanya bisa diketahui dikalangan tertentu saja. 2.dengan pembatasan ada upaya menutupi informasi  bagi jurnalis elektronik dan online yang jelas bisa dengan cepat menginput berita, berbeda dengan koran harian yang baru akan terbit keesokan harinya. 3.perlu dipertanyakan mengapa musyawarah adat yang butuh dipublikasikan secara luas dan bukan sebuah rahasia negara harus dibatasi peliputannya? ada apa dengan musyawarah ini ? apa yang sengaja disembunyikan ? 4. jika terkait dana,  jurnalis  yang meliput tidak perlu dibayar, jika ada ketentuan kerjasama bisa dalam bentuk iklan atau advetorial yang berurusan dengan perusahaan media bukan redaksi, sehingga tidak boleh jurnalis dibatasi hanya karena tidak ada dana peliputan. 5. jika terkait pengamanan paspampres, jurnalis Maluku adalah jurnalis paling tertib dibanding jurnalis di daerah lain, lantas mengapa paspampres melarang ? semua pertanyaan ini harus dijawab oleh penyelenggara  dengan jelas”. Jelasnya

Ditegaskannya,jurnalis hanyalah penyampai informasi kepada publik, pembatasan dan pelarangan sama halnya membatasi informasi kepada publik yang dalam hal ini adalah masyarakat Maluku yang berada dimanapun di dunia. jelas ini pelanggaran hak asasi manusia. (BN-08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan