Editor: Redaksi
Ambon, Bedahnusantara.com: Pemerintah Kota Ambon memastikan kawasan Pasar Gambus telah resmi dikosongkan setelah masa toleransi yang diberikan kepada para pedagang berakhir. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan kawasan serta optimalisasi aset daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pj. Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (14/4/2026), menjelaskan bahwa pengosongan Pasar Gambus sebenarnya sudah menjadi kewajiban sejak lama, terutama pasca insiden kebakaran yang pernah terjadi di kawasan tersebut.
“Pada awalnya terjadi kebakaran di area Pasar Gambus, dan seharusnya pada saat itu para pedagang sudah harus meninggalkan lokasi. Namun, berdasarkan pembicaraan dengan Bapak Wali Kota, mereka masih diberikan toleransi untuk tetap tinggal sementara waktu,” ujar Sapulette.
Ia menambahkan, masa toleransi tersebut kini telah berakhir sehingga para pedagang diwajibkan untuk keluar dari lokasi. Pemerintah pun telah melakukan penataan lanjutan dengan mengaspal area bekas pasar tersebut.
“Sekarang lokasi itu sudah diaspal. Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan kios-kios baru. Tinggal bagaimana nanti para pedagang berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan terkait peruntukannya,” jelasnya.
Menurut Sapulette, penataan ini bukan semata-mata untuk relokasi pedagang, tetapi juga sebagai upaya strategis dalam meningkatkan potensi pendapatan daerah. Dengan pengelolaan yang baik, kawasan tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi keuangan daerah.
“Ini bisa menjadi salah satu sumber pendapatan daerah jika dikelola dengan baik. Pemerintah tentu ingin agar setiap aset yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia juga membuka kemungkinan pemanfaatan area pelataran yang telah diaspal sebagai lokasi parkir, khususnya bagi angkutan barang atau truk. Namun, hal tersebut masih akan diatur lebih lanjut agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
“Apakah nantinya pelataran itu dimanfaatkan sebagai tempat parkir untuk angkutan barang atau truk, itu bisa saja. Tapi tentu harus diatur dengan baik supaya tertib dan tidak mengganggu aktivitas lainnya,” pungkasnya.
Dengan langkah penataan ini, Pemerintah Kota Ambon berharap kawasan Pasar Gambus dapat menjadi lebih tertib, produktif, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah maupun masyarakat. (BN Grace)





